DetailNews.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2022 – 2025. Ranperda tentang kepariwisataan itu ditetapkan melalui rapat paripurna pembicaraan tingkat II yang berlangsung di kantor DPRD Minsel, Kamis (07/07/2022) kemarin.
Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Fraksi PDI-P Stefanus DN Lumowa dan didampingi Wakil Ketua DPRD Fraksi Nasdem Paulman Stevanus Runtuwene itu dihadiri lengkap Bupati Franky Wongkar dan Wakil Bupati Petra Rembang.
Bupati dalam sambutannya berharap perda ini, akan menjadi stimulus sekaligus lokomotif ekonomi masyarakat. Sehingga akan berdampak langsung pada pembangunan kepariwisataan dan ekonomi kreatif di Kabupaten Minahasa Selatan dapat berkembang pesat.
Oleh karena itu selaku pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas sinergitas DPRD dan pemerintah dalam mendorong lahirnya perda semacam ini untuk kepentingan pembangunan daerah yang kita cintai.
“Lewat Perda ini, saya mengajak kepada seluruh komponen pemerintahan dan segenap masyarakat untuk bersama-sama mendayagunakan Perda ini bagi keoptimalan program yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan,” ucapnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Minsel Stefanus DN Lumowa menegaskan ranperda ini akan menjadi payung hukum pelaksanaan pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Minahasa Selatan.
“Dari hasil kesepakatan bersama antara Eksekutif dan Legislatif maka dengan ini menyatakan, menerima rancangan peraturan daerah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2022 – 2025 ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Minahasa Selatan Sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.
Turut hadir Sekretaris Daerah Minsel, Glady Kawatu, Para Asisten, Staf Ahli, unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Kabag dan Camat. (*)