DetailNews.id, Tarakan – Tokoh masyarakat sekaligus Koordinator Aliansi Masyarakat Tarakan Cinta Damai Kota Tarakan, Sugiharto, bersama sejumlah rekannya kembali mendatangi Polres Tarakan, Kamis (8/10/2026). Kedatangan mereka untuk bersilaturahmi sekaligus menanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap Pancasila.
Dalam kunjungan tersebut, Sugiharto bertemu langsung dengan Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono. Ia mengapresiasi Kasat Reskrim yang telah menerima kedatangan mereka.
Selain bersilaturahmi, kedatangan Sugiharto bertujuan meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kasus dugaan pelecehan terhadap Pancasila.
Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan yang menjadi perhatian pihaknya, mulai dari pemanggilan saksi yang belum hadir, pemeriksaan ahli, hingga rencana gelar perkara.
“Kami ingin menanyakan apakah saksi yang belum datang sudah diundang kembali. Kemudian, bagaimana perkembangan pemeriksaan ahli dan rencana gelar perkara,” katanya kepada DetailNews.id.
Ia menegaskan, dirinya bersama rekan-rekannya berharap penanganan perkara tersebut segera dituntaskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kedatangannya merupakan kali keenam pihaknya mendatangi Polres Tarakan untuk menanyakan perkembangan perkara yang dimaksud.
“Sudah enam kali kami datang menanyakan perkara ini. Kami berharap perkara ini segera dituntaskan dan ada kejelasan mengenai proses penanganannya,” tegasnya.
Sugiharto juga mendesak penyidik agar segera meningkatkan penanganan perkara hingga penetapan tersangka apabila telah didukung alat bukti yang cukup. Ia turut meminta agar dilakukan penahanan terhadap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka apabila persyaratan hukum untuk tindakan tersebut terpenuhi.
Langkah tegas, menurutnya diperlukan untuk memberikan efek jera, terutama apabila dugaan perbuatan mengubah sila Pancasila dan terbukti melanggar hukum.
“Kami meminta agar segera dinaikkan menjadi tersangka dan ditahan sebagai efek jera, karena ancaman hukuman bagi pengubah dan penyebar konten di media sosial adalah 7 dan 12 tahun penjara,” ujar Sugiharto.
Ia berharap penyidik dapat menindaklanjuti perkara tersebut secara profesional dan transparan, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Sugiharto menilai kepastian perkembangan penanganan perkara penting bagi masyarakat yang mengikuti proses tersebut. Karena itu, ia berharap seluruh tahapan penyidikan dapat berjalan sesuai prosedur dan tidak berlarut-larut.
Meski demikian, penetapan tersangka maupun penahanan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mohon maaf apabila ada bahasa atau perkataan yang kurang berkenan. Terima kasih kepada Pak Kasat yang telah menerima kami,” tuturnya.
Kedatangan Sugiharto bersama rekan-rekannya menjadi bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait perkembangan penanganan perkara. Pihaknya berharap Polres Tarakan dapat memberikan kepastian hukum melalui proses penyidikan yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal tersebut sejalan dengan semangat tagline Polri, “Polisi Bersama Masyarakat” yang menekankan pentingnya komunikasi dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.
Peliput: Raden




