DetailNews.id, Nisel – Perlindungan lahan pertanian pangan menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan kesejahteraan petani di Kabupaten Nias Selatan. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan mulai mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui forum diskusi dan uji publik.
Kegiatan yang dilaksanakan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Jalan Arah Sorake Km 5, Telukdalam, Rabu (7/10/2026), mulai pukul 09.00 WIB.
Forum Group Discussion (FGD) dan Uji Publik Awal Naskah Akademik serta Raperda LP2B ini menjadi wadah untuk menghimpun saran, kritik, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum rancangan regulasi memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Mengusung tema “Mewujudkan Kedaulatan Pangan Daerah yang Berkelanjutan demi Kesejahteraan Petani Berdasarkan Hukum dan Kearifan Lokal”, penyusunan Raperda tersebut diarahkan untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian produktif, khususnya lahan sawah yang menjadi penopang produksi pangan daerah.
Selain menjaga keberadaan lahan pertanian, regulasi ini juga diharapkan mampu memberikan perhatian terhadap kepastian hak kepemilikan tanah masyarakat, kondisi sosial, serta nilai-nilai kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat Nias Selatan.
Dalam proses penyusunannya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu aspek yang ditekankan. Pelibatan berbagai unsur dinilai penting untuk memastikan regulasi yang dirancang tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga dapat diterapkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
Uji publik tersebut dihadiri unsur pimpinan daerah dan legislatif, di antaranya pimpinan DPRD, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta Komisi II DPRD Nias Selatan.
Sejumlah instansi vertikal dan perwakilan pemerintah provinsi juga terlibat, termasuk Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara, Kantor Pertanahan (BPN), BPS Nias Selatan, serta UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli.
Dari unsur organisasi perangkat daerah, hadir perwakilan Bapperida, Dinas PUTR, Dinas PMD, Dinas Lingkungan Hidup, BPKAD, Bagian Hukum Setda, dan Forum Penataan Ruang Nias Selatan.
Keterlibatan juga mencakup para camat dan kepala desa dari wilayah sentra pangan, Lembaga Adat Nias Selatan (LANS), tokoh masyarakat dari berbagai daerah pemilihan atau kluster, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Sementara dari sektor pertanian dan dunia usaha, peserta terdiri atas KTNA, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), penyuluh pertanian lapangan (PPL), pengusaha lokal, PHRI, serta Yayasan Kawan Tani Bahari.
Akademisi Universitas Nias Raya (UNIRAYA), lembaga swadaya masyarakat dan organisasi nonpemerintah yang bergerak di bidang lingkungan serta advokasi tanah, hingga insan pers turut mengambil bagian dalam forum tersebut.
Pelibatan lintas sektor ini diharapkan dapat memperkaya substansi Raperda LP2B, terutama dalam menyelaraskan kepentingan perlindungan lahan pertanian, hak masyarakat atas tanah, dan kebutuhan pembangunan daerah.
Melalui uji publik tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan berharap masukan dari para peserta dapat menjadi bahan penyempurnaan Naskah Akademik dan Raperda LP2B sebelum melanjutkan proses pembahasan dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberadaan regulasi ini nantinya diharapkan menjadi landasan hukum dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian secara tidak terkendali, menjaga keberlanjutan produksi pangan, serta mendukung peningkatan kesejahteraan petani di Kabupaten Nias Selatan.
Dengan demikian, perlindungan lahan pertanian tidak hanya menjadi bagian dari kebijakan pemerintah, tetapi juga menjadi upaya bersama untuk menjaga ketersediaan pangan dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Peliput : Mesiana




