BerandaJatimGempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Jember Sisir Toko Ritel Pantau Harga Transaksi...

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Jember Sisir Toko Ritel Pantau Harga Transaksi Pasar

DetailNews.id, Jember – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Jember terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok tak berizin melalui operasi berkesinambungan bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”. Dalam langkah pengawasan terbarunya, petugas menyisir tingkat pengecer guna memantau ketetapan harga rokok legal di pasaran melalui kegiatan Monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT).

Aksi penertiban dan pemantauan ini menargetkan sejumlah toko ritel hingga warung kelontong yang tersebar di wilayah kerja KPPBC TMP C Jember, tepatnya di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, serta Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Tria Restu Yogaswara, menjelaskan bahwa kegiatan pemantauan ini krusial untuk memetakan harga jual riil produk tembakau langsung dari tangan konsumen akhir.

​”Pemantauan harga ini dilakukan untuk mengukur harga transaksi pasar yang sebenarnya di lapangan,” ujar Tria saat memberikan keterangan kepada awak media DetailNews.id, Senin (5/10/2026).

Tria menambahkan, langkah identifikasi ini bertujuan untuk menjamin bahwa rokok legal yang beredar di pasaran tidak dijual murah melebihi batas bawah ketentuan pemerintah.

​”Survei ini untuk memastikan berapa harga rokok yang dijual di pasaran. Sesuai aturan yang berlaku, batas minimal harga jual rokok tidak boleh kurang dari 85 persen dari Harga Jual Eceran (HJE) yang tertera,” tegas Tria Restu Yogaswara

Pencocokan antara harga riil di lapangan dengan tarif cukai yang tertempel berfungsi ganda: menjaga tingkat kepatuhan para produsen rokok sekaligus menciptakan iklim kompetisi persaingan usaha yang sehat dan adil di industri tembakau.

Dalam pelaksanaan monitoring di lapangan, tim Bea Cukai Jember mengoleksi serangkaian data substantif, antara lain:
– ​Merek rokok yang diperjualbelikan
– ​Isi atau jumlah batang per kemasan
– ​Kode personalisasi pada pita cukai
– ​Profil dan identitas perusahaan produsen

Data komprehensif yang telah dihimpun dari para pedagang ritel di kedua kawasan tersebut selanjutnya dihimpun dan dilaporkan secara berjenjang ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat. Hasil pemantauan ini akan dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi dan perumusan kebijakan pengawasan cukai secara nasional.

Peliput : Lukman

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments