Rabu, Mei 20, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaJatimGus Fawait Dorong Perubahan Pola Pengelolaan Sampah

Gus Fawait Dorong Perubahan Pola Pengelolaan Sampah

DetailNews.id, Jember – Upaya pembenahan sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Jember terus digencarkan pemerintah daerah sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Lingkungan Hidup terkait penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir. Bupati Jember, Fawait, menegaskan perlunya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan sampah secara mandiri sekaligus mempercepat transformasi di TPA Pakusari.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi besar Pemkab Jember dalam mengubah pola pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Pemerintah daerah menekankan pengurangan timbulan sampah sejak dari sumbernya melalui perubahan perilaku masyarakat dan pelaku usaha.

Bupati menginstruksikan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di seluruh aktivitas masyarakat, termasuk membawa tas belanja sendiri, mengurangi penggunaan kemasan plastik dan styrofoam dalam kegiatan pertemuan, serta mendorong penggunaan botol minum isi ulang dengan dukungan fasilitas dispenser air di ruang kerja maupun acara resmi.

Selain itu, pelaku usaha diminta menerapkan prinsip pengurangan sampah melalui penggunaan kemasan ramah lingkungan, pendauran ulang, serta penarikan kembali kemasan produk untuk dikelola kembali melalui mekanisme kerja sama.

Pada aspek penanganan, seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, BUMN, BUMD, hingga pelaku usaha diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah serta mengelola sampah secara mandiri melalui Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Pengelolaan sampah di kawasan permukiman juga dibagi menjadi dua skema, yakni perkotaan dan pedesaan. Di wilayah perkotaan, sampah terpilah akan diangkut secara berkala oleh dinas terkait, sementara sampah organik diolah menggunakan metode biopori dan kompos. Di wilayah pedesaan, pengelolaan sampah organik dilakukan dengan metode sederhana seperti juglangan.

Sampah yang masih memiliki nilai guna diarahkan untuk masuk ke bank sampah, didaur ulang, atau dimanfaatkan kembali, sedangkan sampah residu tetap diangkut petugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Jember juga menginstruksikan perangkat daerah hingga pemerintah desa, termasuk RT dan RW, untuk aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah di masyarakat.

Sementara itu, Pemkab Jember mulai melakukan penataan TPA Pakusari dengan mengalihkan sistem dari open dumping menuju controlled landfill. Proses ini meliputi perataan sampah, pemadatan menggunakan alat berat, serta penimbunan tanah secara berkala.

Penataan tersebut juga mencakup penghijauan kawasan, relokasi pemulung, serta perbaikan instalasi lingkungan sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, modern, dan berkelanjutan di Kabupaten Jember.

Peliput : Lukman
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments