DetailNews.id – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 Hijiriah atau 2022 Masehi.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat keputusan (SK) kantor kementrian agama kabupaten Bolsel, Nomor 602 tahun 2022 tentang penetapan besaran zakat fitrah bagi umat islam di Kabupaten Bolsel tahun 1443 H/2022 M.
Dalam SK yang ditetapkan di Molibagu tanggal 05 april 2022 tersebut, dijelaskan bahwa zakat fitrah bagi umat islam dikabupaten Bolsel adalah dibayarkan berupa makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari sebanyak 1 Sha’ atau 2,5 kg per jiwa.
Bagi yang membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, bisa disederhanakan sebagai berikut:
1. Beras kelas 1 (Superwin atau sejenisnya), Rp.12.000 x 2,5 Kg= Rp.30.000 per jiwa.
2. Beras kelas 2 (Serayu dan sejenisnya), Rp.11.000 x 2,5 Kg= Rp.27.500 per jiwa.
Sementara untuk Infak ditetapkan sebagai berikut:
1. Pegawai Negeri Sipil atau pensiunan Rp.30.000 per jiwa.
2. Masyarakat Non PNS Rp.5.000 per jiwa.
Penetapan ini sebagai petunjuk standar minimal, oleh karenanya bagi umat islam yang mampu agar menyesuaikan dengan makanan pokok sehari-hari yang dikonsumsinya untuk membayar zakat fitrah.
Dalam SK tersebut, masyarakat juga dihimbau untuk membayarkan zakatnya melalui unit pengumpul zakat di desa masing-masing.
Zakat fitrah tersebut dibagikan paling lambat sebelum khutbah Idul Fitri 1443 Hijiriah/2022 masehi kepada fakir miskin atau yang berhak menerimanya. (*)