DetailNews.id, Talaud – Dinilai lalai dalam tugasnya, Kepala Desa (Kades) Bowombaru Hendryus Mananoma diberhentikan sementara sesuai Putusan Bupati Talaud. Dimana, Kades tersebut telah Undang-Undang yang berlaku khususnya mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Melonguane Timur, jumat (04/03/2022) kemarin.
Pembacaan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 99 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Desa Bowombaru Nomor 5 Tahun 2022, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Bowombaru Tahun 2022, dibacakan Asisten I Daud Malensang,S.Sos.
“Kepala Desa Bowombaru di nonaktifkan untuk sementara waktu selama 90 hari kerja agar menyadari kekeliruan dalam pengelolaan dan penataan pemerintahan di Desa. Selama kurun waktu 90 hari kerja agar Kades nonaktif dapat di bina oleh Camat Melonguane Timur di Kantor Camat. Di harapkan kepada pelaksana tugas Kepala Desa Bowombaru agar dapat bekerja maksimal dan segera menata dan menyatukan seluruh masyarakat tidak memandang perbedaan,” ujar Malensang.
Kegiatan tersebut berlangsung mendapat pengamanan dari Personil Polsek Melonguane bersama pers Sabhara dan Intelkam Res Talaud bersama TNI di pimpin langsung oleh Kapolsek Melonguane dan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif sampai dengan selesai.(SS)