BerandaKotamobaguKajati Sulut Tegaskan Korupsi Pertambangan Harus Berujung pada Pemulihan Lingkungan

Kajati Sulut Tegaskan Korupsi Pertambangan Harus Berujung pada Pemulihan Lingkungan

DetailNew.id, Kotamobagu – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor pertambangan harus berorientasi pada pemulihan lingkungan, bukan hanya menghukum pelaku dan memulihkan kerugian keuangan negara. Penegasan itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam Seminar Hukum bertema “Konstruksi Hukum Penindakan Mega Korupsi Pertambangan” yang digelar di Hotel Sutan Raja, Kota Kotamobagu, Selasa (04/08/2026).

Seminar yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Kotamobagu tersebut dihadiri para kepala daerah se-Bolaang Mongondow Raya (BMR), pimpinan DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pengurus Srikandi Cinta Desa, perwakilan perusahaan pertambangan, akademisi, pemerhati hukum, hingga kalangan dunia usaha.

Dalam pemaparannya, Jacob menjelaskan bahwa tantangan penegakan hukum di sektor pertambangan semakin kompleks karena perkembangan regulasi sering kali tertinggal dibanding dinamika persoalan di lapangan.

“Kami setiap hari berhadapan dengan persoalan yang sangat dinamis. Namun perkembangan regulasi hukum sering tertinggal dari perkembangan sosial sehingga dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum masih terdapat banyak keterbatasan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pengalaman menangani perkara korupsi pertambangan di Sulawesi Tengah menjadi salah satu referensi penting dalam membangun konstruksi hukum penanganan perkara di sektor sumber daya alam.

Jacob juga menyinggung perkara korupsi tata niaga timah yang sempat menjadi perhatian nasional. Menurutnya, putusan Mahkamah Agung menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan hidup merupakan dua rezim hukum yang berbeda sehingga harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berbeda pula.

“Angka kerusakan lingkungan mungkin tidak lagi masuk dalam perhitungan kerugian negara, tetapi kerusakan hutannya tetap ada, lubang bekas tambang tetap ada, dan dampaknya tetap dirasakan masyarakat,” katanya.

Menurut Jacob, pemulihan lingkungan merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Negara, katanya, bukan pemilik sumber daya alam, melainkan pemegang amanah yang berkewajiban menjaga dan mengelolanya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945. Karena itu, kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan bukan hanya merugikan negara saat ini, tetapi juga mengurangi hak generasi mendatang.

Mengutip filosofi Pahlawan Nasional Sam Ratulangi, “Si Tou Timou Tumou Tou”, Jacob mengatakan bahwa manusia hidup untuk memanusiakan manusia lain.

“Merusak lingkungan berarti mengingkari nilai kemanusiaan karena kita sedang mengurangi hak generasi berikutnya untuk menikmati bumi yang layak,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara pertambangan, Jacob mendorong pendekatan hukum secara kumulatif. Tindak pidana korupsi digunakan untuk memulihkan kerugian negara dan menarik hasil kejahatan, sedangkan pemulihan lingkungan dilakukan melalui gugatan perdata berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta instrumen hukum administrasi, termasuk pencabutan izin usaha.

Ia menegaskan bahwa pidana lingkungan sebaiknya menjadi langkah terakhir apabila pelaku tidak melaksanakan kewajiban pemulihan lingkungan.

“Ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya besarnya hukuman atau nilai kerugian yang diputus pengadilan, tetapi sejauh mana lingkungan benar-benar dipulihkan, hutan kembali hijau, sungai kembali bersih, dan ekosistem dapat berfungsi lagi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Kajati Sulut mengingatkan bahwa Sulawesi Utara, termasuk wilayah Bolaang Mongondow Raya, masih menghadapi tantangan besar terkait aktivitas pertambangan, baik yang berizin maupun tanpa izin.

Ia berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat dapat memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang taat hukum sekaligus menjamin keberlanjutan lingkungan.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Tujuan akhirnya adalah memastikan lingkungan yang rusak benar-benar dipulihkan demi kepentingan masyarakat dan generasi yang akan datang,” pungkasnya.

Peliput : Dayat

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments