DetailNews.id, Ternate – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, KH. Sarbin Sehe, S.Ag, M.PdI mengajak kepada umat beragama dan masyarakat Maluku Utara, kiranya dapat memahami secara utuh pernyataan Gus Menteri Agama, sama sekali tidak ada narasi membandingkan suara adzan, seperti dipolemikkan. Sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama sedikit banyak mengetahui sosok pribadi Gus Menteri, berasal dari keluarga taat beragama, tentu sangat tidak mungkin menistakan agamanya sendiri, Jumat (23/02/2022).
Kakanwil Malut menjelaskan bahwa Surat Edaran Menteri Agama No 05 Tahun 2022 tentang pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla adalah bertujuan baik, hendaknya dipahami secara utuh. Surat edaran No. 5 tersebut adalah tanggung jawab Negara terhadap pelaksanaan pembangunan kehidupan beragama. Sekaligus SE 05 tersebut adalah bentuk layanan, bimbingan dan edukasi dalam rangka peningkatan tata kelola kemasjidan.
Kemenag sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.007/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla.
Dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 adalah pihak yang menggunakan pengeras suara harus orang yang memiliki suara fasih, merdu, enak didengar, tidak cemplang, sumbang atau terlalu kecil.
Pengaturan penggunaan toa, waktu yang durasi digunakan sebelum sholat, atau penggunaan sesuai kebutuhan dengan kualitas yang baik akan lebih baik. Kakanwil mengajak kepada umat beragama, masyarakat Maluku Utara agar terus memilihara rasa persatuan, kesatuan, kebersamaan adalah segalanya.
Sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, memastikan betul bahwa Gus Menteri Agama tidak bermaksud membandingkan suara. Lebih dari itu, Gus Menteri sama sekali tidak berniat menyakiti Umat Islam. Sebab aturan tersebut melanjutkan aturan yang sebenarnya sudah pernah diatur.
Lanjutnya, oleh karena itu kepada masyarakat diharapkan agar tidak terprovokasi atas pernyataan Gus Menteri Agama. Hakekatnya dari surat edaran sesungguhnya sangat baik, pengaturan toa Masjid menjadi kebutuhan dalam pengelolaan Masjid, menggunakan toa yang baik kualitas, durasi waktu dan terusnya adalah bagian dari peningkatan tata kelola Masjid. Surat Edaran Menteri Agama No 05 Tahun 2022 tentang pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla adalah bertujuan baik, hendaknya dipahami secara utuh, Tegasnya.
Mari kita tinggalkan perbedaan, dan terus mengedepankan rasa kebersamaan, persatuan dan kesatuan, terutama umat Islam saat ini menghadapi bulan suci Ramadhan 1443 H, yang kurang sebulan. Tutur Kakanwil Malut dalam keterangan resminya.