DetailNews.id, TernateĀ – Pengurus Wilayah Ansor Maluku Utara menghimbau tidak perlu polemikan edaran Mentri Agama Nomor 05 Tahun tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di mesjid dan mushola.
Pasalnya, edaran Menag tersebut tidak ada sanksi bagi yang melanggar aturan itu.
Ketua PW Ansor Maluku Utara Muhtar Yusuf menyampaikan, edaran yang disampaikan oleh menag tidak perlu diperdebatkan, apalagi membawah isu isu yang nantinya memecah persaudaraan antar umat islam. “Saya menghimbau agar edaran mentri nomor 05 tahun 2022 tidak perlu di polemikan, sebab edaran itu juga tidak ada sanksi bagi yang melanggar. Katanya
Lanjut dia, edaran tersebut hanya mengatur volume pengeras suara serta durasi Adzan. “Kita tidak boleh membelokan isi edaran tersebut ke konteks yang lain diluar isi dari edaran itu, jadi jangan larut dengan perdebatan yang terlalu berlebihan,” sebut Muhtar Yusuf
Disisi lain Muhtar menjelaskan, Mentri Agama tidak bermaksud membandingkan antara suara Adzan dengan gonggongan anjing sehingga apa yang jadi pembahasan saat ini tidak perlu dibesar besarkan. “Apa yang jadi topik pembahasan di medsos sudah berlebihan, dan apa yang disampaikan Menteri Agama RI yang juga Ketua Umum PP GP Ansor itu bukan bedakan antar suara adzan dan suara anjing,” jelas Muhtar.