DetailNews.id – Gong demokrasi pemilu 2024 telah ditabuh, menandakan bahwa tahapan pemilu telah di mulai pada selasa, 14 Juni 2020. Sebagaimana telah diamanatkan UU Pemilu Nomor : 7 Tahun 2017 Pasal 167 ayat (6) yang memerintahkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum pemungutan suara yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024. Tentu partai politik, penyelenggara dan masyarakat sebagai stakeholder menyambut pesta demokrasi yang dilaksanakan 5 tahunan ini. Para penyelenggara pemilu sebagai salah satu faktor penentu keberhasilan pemilu di tuntut untuk bekerja lebih ekstra lagi demi mewujudkan pemilu yang LUBER dan Jurdil.
Tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu resmi di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 3 tahun 2022. Secara garis besar akan ada 11 tahapan yang akan dilalui, mulai dari perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu sampai pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Melewati 6 tahapan lagi jika untuk pemilihan presiden terjadi dua putaran diakibatkan tidak terpenuhinya syarat suara lebih dari 50% dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Ketentuan ini diamanatkan dalam Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu 7/2017 sebagai turunan dari Pasal 6A ayat (3) UUD 1945.
Dari seluruh tahapan yang akan dilewati pada pemilu 2024, ada satu tahapan yang memicu perdebatan dan begitu banyak kita jumpai berseliweran dan platform media sosial, yaitu tahapan kampanye yang hanya berdurasi 75 hari. Memang tidak ada regulasi yang jelas dan baku tentang masa kampanye dan berbeda-beda setiap pemilu. Pada pemilihan presiden 2004, masa kampanye yang disepakati selama 31 hari terthitung sejak tanggal 1 Juni sampai dengan 1 Juli 2004 ditambah 3 hari untuk putaran kedua sebagai penajaman visi, misi dan program calon presiden yang berlangsung sejak 14 – 16 September 2004. Pada pemilihan presiden 2009 masa kampanye berlangsung selama 33 hari terhitung sejak tanggal 2 Juni sampai dengan 4 Juli 2009. Pada pemilihan presiden 2014 masa kampanye ditetapkan selama 31 hari sejak tanggal 4 Juni sampai dengan 5 Juli 2014. Pada pemilihan presiden 2019 masa kampanye selama 203 hari terhitung tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019.
Pemilihan Presiden di dua edisi awal yaitu pada tahun 2004 dan 2009 yang rata-rata masa kampanye hanya berkisar 30 hari tingkat polarisasi relatif rendah. Bahkan dalam laman pencarian google yang berbasis digital pun sepertinya tidak berminat untuk memuncukan tema-tema tersebut. Justru polarisasi hidup atau setidaknya mulai menemukan resonansinya pada pilres 2014, bahkan menguat dan begitu telanjang pada pilpres 2019 yang durasi kampanyenya lumayan terbilang lebih lama dari edisi pilpres sebelumnya. Menyasar hampir keseluruh lapisan masyarakat bahkan sampai sekarang masih banyak yang belum sembuh atau move on dari polarisasi ini.
Fenomena sepanjang perhelatan pilres dengan masa kampanye yang singkat setidaknya memberikan insight bahkan hipotesis untuk menjadi pembenaran bahwa kampanye selama 75 hari dianggap sebagai jalan tengah dan diharapkan mampu meredam laju polarisasi. Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idhom Holik menilai polarisasi masyarakat dapat dihindari dengan adanya masa kampanye yang lebih singkat. Kampanye yang singkat tentu akan menjadi tantangan tersendiri terkhususnya bagi KPU terkait distribusi logistik, menjadi tantangan pula bagi partai politik yang baru lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual untuk mengenalkan ke publik tentang visi, misi, program.
Kampanye 75 hari setidaknya memberikan alternatif lain selain kampanye konvensional, yaitu kampanye dengan pemanfaatan sarana teknologi. Seperti yang dikemukakan oleh Ketua DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, selain menghindari polariasi kampanye singkat, alasan lain untuk mempersingkat durasi kampanye adalah perkembangan teknologi digital dengan semakin masifnya penetrasi sosial media dalam kehidupan bermasyarakat.
Kampanye Digital
Tidak dapat dihindari, internet merupakan teknologi informasi dan komunikasi yang paling disukai. Internet sebagai media sosial dan komunikasi telah membantu penggunanya untuk terkoneksi antara satu dengan yang lain melalui situs jejaring sosial tanpa terbatas oleh ruang dan waktu. Teknologi digital hadir menjadi solusi bagi kebutuhan manusia dalam setiap sektor dengan berbagai kepentingan. Kehadiran media sosial juga turut mewarnai proses politik di alam demokrasi, yaitu kampanye. Pengguna yang membludak bisa mempermudah para kontestan dalam mengkampanyekan visi, misi dan program. Informasi yang dapat diakses secara realtime dapat membantu opini publik sehingga melahirkan partisipasi masyarakat.
Dalam kampanye media sosial komunitas dunia maya itu tidak dapat dibatasi oleh keterpisahan tempat, waktu, sosial, ekonomi maupun pendidikan. Tidak ada lagi zona proksemik, semua orang dapat mengakses secara langsung dan realtime visi, misi dan program yang dikampanyekan. Hal ini tentu tidak mengurangi pentingnya kampanye yang dilakukan melalui tatap muka dan pertemuan terbatas. Namun luasnya wilayah serta singkatnya waktu kampanye mengharuskan para calon untuk menggunakan media sosial sebagai penyaluran konten-konten dalam kampanye.
Perilaku generasai Milenial dan Zilenial, bahkan post Z yang lumayan dominan dalam masyarakat kita, yang hampir seluruh aktivitasnya selalu menggunakan smartphone, mulai dari bangun tidur menggunakan alarm bahkan jadwal kegiatan yang bisa terekam dalam smartphone. Aktivitas pengguna ini memberikan petunjuk awal tentang keharusan untuk mengubah model kampanye.
Barack Obama melalui relawannya membangun satu aplikasi iPhone sebagai satu inisiatif spesifik kampanye, aplikasi bernama “Call Friends” ini kemudian mengubah ponsel mereka menjadi alat kampanye mini. Crambidge Analytica disebut pula sebagai blueprint kemenangan Donald Trump pada pemilu 2016 lalu, dengan menggunakan data 87 juta pengguna facebook.
Selain itu, kampanye yang dilakukan harus memperhatikan aspek yang diarang, konten-konten kampanye yang disalurkan melalui media sosial, seperti facebook, twitter, instagram dan sebagainya harus terlepas dari berita bohong dan jauh dari pesan kebencian.
Idham Holik mengatakan aturan kampanye media sosial pemilu 2024 akan merujuk Pasal 47 ayat 2 (a) dan (b) PKPU Nomor 11 Tahun 2020, di mana Partai Politik dapat membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan kampanye dengan sejumlah ketentuan. Jadi akan ada PKPU yang mengatur kampanye media sosial pada pemilu 2024.
Tantangan
Setiap kebijakan yang diambil tidak akan lepas dari tantangan yang menghadangnya. Kampanye yang hanya berdurasi 75 hari menjadi tantangan tersendiri. Tahapan kampanye adalah tahapan yang hampir bertetangga dengan tahapan pemungutan suara, hanya dipisahkan oleh tahapan masa tenang selama 3 hari. Bagi peserta pemilu, kampanye yang dianggap singkat, akan melahirkan tantangan tersendiri bagi peserta pemilu yang baru pertama kali berkontestasi dalam pemilu. Setidaknya ada jalan alternatif yang bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya yaitu pemanfaatan kampanye melalui media sosial.
Kampanye melalui media sosial mensyaratkan peserta pemilu untuk memiliki akun media sosial dan mendaftarkannya. Akun ini yang akan menjadi sarana bagi kampanye nantinya, entah berapa akun yang dibolehkan tentu kita masih menunggu PKPU yang mengaturnya.
Fenomena perkembangan media sosial yang melahirkan begitu banyak komunitas dunia maya tanpa harus bertemu secara fisik, berpotensi pula lahirnya akun-akun penyebar hoaks dan kebencian.
Penyebaran hoaks dan kebencian tentu akan membentuk opini publik yang bisa melahirkan gejolak. Di era post-truth kenyataan objek begitu mudah disulap menjadi seolah-olah kebohongan, begitu juga sebaliknya. Publik dituntut untuk mempunyai filterisasi atas akses informasi yang mengandung fakta atau kebohongan.
Kampanye yang singkat tentu bukanlah faktor tunggal bahkan penentu dalam menghambat laju polarisasi, tapi bisa jadi salah satu upaya yang wajib di dukung demi mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas sebagaimana tujuan penyelenggaraan pemilu yang diamantkan dalam UU Pemilu 7/2017 Pasal 4 ayat (2).
Penulis :
Arkamulhak Dayanun, Ketua Netfid Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah