DetailNews.id, Bengkulu – Penanganan kasus dugaan perambahan kawasan hutan Bentang Seblat di Kabupaten Mukomuko yang diusut Satuan Tugas (Satgas) Merah Putih Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Bengkulu memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Mukomuko resmi menyatakan berkas perkara atas nama tersangka berinisial S Bin M lengkap atau P-21.
Status lengkapnya berkas perkara tersebut tertuang dalam Surat P-21 Nomor B-812/L.7.14/Eku.1/06/2026 tertanggal 17 Juni 2026 tentang pemberitahuan bahwa hasil penyidikan perkara pidana yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Berdasarkan data yang dirilis melalui akun resmi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, tersangka S Bin M diduga menguasai kawasan hutan secara ilegal seluas kurang lebih 30 hektare di wilayah Bentang Seblat.
Lahan yang berada di kawasan hutan tersebut diduga telah dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang sah. Aktivitas itu dilakukan dengan cara membuka dan menguasai kawasan hutan yang seharusnya mendapat perlindungan negara.
S Bin M diketahui merupakan salah satu figur yang memiliki pengaruh cukup kuat di lingkungan masyarakat sekitar. Karena itu, proses hukum terhadap yang bersangkutan dinilai menjadi pintu masuk penting untuk mengungkap lebih jauh jaringan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal di Bentang Seblat.
Menindaklanjuti status P-21 tersebut, Penyidik Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Korwas Penyidik Polda Bengkulu dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu dijadwalkan melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada pihak kejaksaan.
Meski demikian, proses penegakan hukum dipastikan tidak berhenti pada satu tersangka. Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menyatakan akan terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik perambahan kawasan hutan tersebut.
Saat ini, penyidik tengah mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga memiliki peran penting dalam aktivitas ilegal tersebut. Di antaranya pihak yang diduga memasukkan alat berat jenis ekskavator ke dalam kawasan hutan untuk mendukung pembukaan lahan, serta dua orang yang diduga berperan sebagai penjual lahan ilegal di kawasan hutan Kabupaten Mukomuko.
Pengembangan perkara ini menjadi perhatian karena diyakini dapat mengungkap pola perambahan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang selama ini memperoleh keuntungan dari praktik jual beli dan penguasaan kawasan hutan secara melawan hukum.
Satgas PKH Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peliput : Musmulyadi






