Kamis, Juli 16, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBolmongKejari Kotamobagu Serahkan Empat Pendapat Hukum Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Pemkab...

Kejari Kotamobagu Serahkan Empat Pendapat Hukum Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Pemkab Bolmong

DetailNews.id, Kotamobagu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menyerahkan empat dokumen Pendapat Hukum (Legal Opinion) strategis kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang taat hukum. Penyerahan dokumen berlangsung di Kantor Kejari Kotamobagu, Kamis (16/07/2026).

Empat dokumen tersebut diterima langsung oleh Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, didampingi Sekretaris Daerah Abdullah Mokoginta serta pimpinan perangkat daerah terkait.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul, menjelaskan bahwa pendapat hukum yang diberikan bukan sekadar jawaban atas persoalan hukum, tetapi merupakan langkah preventif untuk meminimalkan potensi sengketa dan memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendapat hukum ini menjadi instrumen pencegahan agar pemerintah daerah memiliki kepastian hukum dalam mengambil kebijakan, tanpa mengurangi kewenangan yang dimiliki,” ujarnya.

Empat kajian hukum yang diserahkan meliputi sertifikasi aset tanah milik daerah guna memberikan kepastian status kepemilikan dan mencegah sengketa, percepatan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu indikator peningkatan predikat Kabupaten Layak Anak dari kategori Madya ke Nindya, pedoman penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah, serta penyesuaian Peraturan Daerah dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru agar selaras dengan regulasi nasional.

Bupati Yusra Alhabsyi mengapresiasi dukungan Kejari Kotamobagu melalui penyusunan empat pendapat hukum tersebut. Menurutnya, dokumen tersebut akan menjadi pedoman penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Pendapat hukum ini menjadi pedoman bagi kami untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan pelayanan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Bolaang Mongondow,” kata Yusra.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kotamobagu Andika Esra Awoah beserta jajaran, serta pimpinan perangkat daerah terkait.

Peliput : Dayat

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments