DetailNews.id, Bolmong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) menerima empat Dokumen Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu sebagai langkah memperkuat kepastian hukum dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah. Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di Kantor Kejari Kotamobagu, Kamis (16/07/2026).
Empat dokumen Legal Opinion diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul, kepada Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi. Penyerahan ini menjadi wujud sinergi antara Kejari Kotamobagu dan Pemkab Bolmong dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul, mengatakan Legal Opinion yang disusun melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) merupakan bentuk pendampingan hukum yang bersifat preventif agar setiap kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai koridor hukum.
“Legal Opinion ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum,” ujar Tasjrifin.
Ia menjelaskan, dokumen pendapat hukum tersebut merupakan hasil koordinasi dan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga diharapkan dapat meminimalkan potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah.
“Pendapat hukum ini bukan untuk mendahului suatu kebijakan, melainkan sebagai langkah preventif agar pelaksanaan program pemerintah berjalan dengan baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Kotamobagu atas dukungan dan pendampingan hukum yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Menurutnya, Legal Opinion tersebut menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam memastikan setiap kebijakan dan regulasi yang disusun memiliki kepastian hukum serta memberikan rasa aman bagi perangkat daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Pendapat hukum ini menjadi landasan yang penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan setiap kebijakan dan regulasi yang diterapkan memiliki kepastian hukum serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yusra.
Ia menegaskan, sinergi antara Pemkab Bolmong dan Kejari Kotamobagu akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang profesional, efektif, bersih, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kolaborasi ini sangat penting untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik ini dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, efektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Empat Dokumen Legal Opinion yang diterima Pemkab Bolmong meliputi penyesuaian ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah setelah berlakunya KUHP baru, mitigasi risiko hukum atas pengelolaan aset daerah berupa tanah negara yang belum tersertifikasi, percepatan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai pemenuhan hak konstitusional sekaligus penguatan indikator Kabupaten Layak Anak, serta kewajiban hukum dan mekanisme percepatan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Melalui empat pendapat hukum tersebut, Pemkab Bolmong optimistis setiap kebijakan dan program pembangunan daerah dapat disusun secara lebih terukur, memiliki kepastian hukum, serta semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Peliput : Dayat






