DetailNews.id – Musliman Datukramat selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, resmi menerbitkan Surat Keputusan Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kelompok Pakar Badan Pembuat Peraturan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2022 pada Senin (03/01/2022).
Dalam surat keputusan tersebut, Imaadudiyn Guhung diberi mandat dan ditetapkan sebagai Tim Pakar Badan Pembuat Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Bolmong Utara.
Imaadudiyn Guhung yang juga adalah Ketua Umum Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC. IKA-PMII) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Kab. Bolmong Utara atas kepercayaannya.
“ Yang paling pokok dalam tugas ini adalah memberi masukan kepada DPRD Kab. Bolmong Utara khususnya Bapemperda dalam merespon hajat rakyat melalui produk hukum inisiatif DPRD “ ujar Imaad sapaan akrabnya.
Sementara itu, Sauda Lakoro selaku Ketua Bapemperda DPRD Kab. Bolmong Utara mengatakan, penunjukkan Imaadudiyn Guhung dilakukan karena DPRD melihat kapasitas, kapabilitias dan pengalaman yang bersangkutan.
Adapun Surat Keputusan tersebut terhitung sejak tanggal di tetapkan dan berlaku hingga 31 Desember 2022.
(IR)