DetailNews.id, Sulut – Sinergi antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara membuahkan hasil dalam peningkatan kepatuhan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan capaian penyelesaian tunggakan iuran mencapai 62,58 persen.
Upaya tersebut dijalankan secara terpadu oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Utara bersama BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, dengan fokus mendorong kepatuhan pekerja yang sebelumnya berstatus Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) untuk beralih menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).
Kepala Disnakertrans Sulut, Noldy Z. Salindeho, mengatakan penyelesaian tunggakan iuran menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja.
“Penyelesaian tunggakan iuran merupakan bagian penting dalam memastikan pekerja tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan secara berkelanjutan. Ini juga mencerminkan meningkatnya kesadaran pekerja dan pemberi kerja terhadap kewajiban mereka dalam Program JKN,” ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah tersebut diawali dengan penerbitan Surat Himbauan Nomor 560/DTKT.V/383/2023 kepada badan usaha. Kebijakan itu kemudian diperkuat melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 520 Tahun 2024 tentang Tim Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Iuran JKN PBPU Alih Segmen.
Implementasi kebijakan dilakukan melalui sosialisasi, kunjungan lapangan, hingga mediasi bersama pihak terkait.
Dari sisi BPJS Kesehatan, Kepala Bagian Perencanaan Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, Vriessylia Tania Poluan, menyebut kolaborasi lintas sektor menjadi faktor utama capaian tersebut.
“Kolaborasi yang erat antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terbukti mampu meningkatkan kepatuhan peserta, khususnya dalam penyelesaian tunggakan iuran,” katanya.
Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan mencakup edukasi, pengawasan, serta opsi pembayaran melalui skema cicilan untuk meningkatkan kepatuhan peserta.
Menurutnya, peningkatan kepatuhan tidak hanya berdampak pada optimalisasi penerimaan iuran, tetapi juga memperkuat keberlanjutan Program JKN secara nasional.
Sementara itu, Disnakertrans Sulut menegaskan bahwa keberhasilan capaian tersebut tidak lepas dari peran seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dunia usaha, dan para pekerja.
Pemprov Sulut berharap model kolaborasi ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan kepatuhan iuran JKN demi pemerataan perlindungan kesehatan masyarakat.
Peliput : Dade Paputungan






