DetailNews.id- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) bertempat di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Utara kamis,”(27/07/2023).
Adapun pengganti antar waktu anggota PPS dimaksud adalah 1 orang di PPS Desa Tarabitan, Kecamatan Likupang Barat atas nama Chelvia Wita Tatuil.
Pelantikan dilakukan oleh Ketua KPU Minut, Hendra S. Lumanauw, MA. Dalam arahannya, Hendra mengatakan bahwa agenda penggantian anggota PPS ini menjadi penting. “Kami mintakan kepada anggota yang baru dilantik agar segera beradaptasi.” harap Hendra.
Hendra mengingatkan agar PPS Tarabitan segera berkoordinasi dan berkomunikasi dengan stakeholder terkait dengan adanya penggantian anggota PPS di Desa Tarabitan.
.
Turut hadir Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Risky A. pogaga, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ibnu M. Dali, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Ireine Buyung, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Yardi Harun.
Hadir pula Ketua dan Anggota PPK Likupang Barat serta Ketua dan Anggota PPS Desa Tarabitan menyaksikan proses pelantikan dan pengambilan sumpah janji.(TD)