Senin, Juni 29, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBitungDugaan Larangan Liputan di PT Delta Pasific Indotuna Picu Sorotan, PWI Bitung...

Dugaan Larangan Liputan di PT Delta Pasific Indotuna Picu Sorotan, PWI Bitung Ingatkan Kebebasan Pers

DetailNews.id, Bitung – Penolakan terhadap sejumlah wartawan yang hendak meliput kegiatan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) di lingkungan PT Delta Pasific Indotuna, Kota Bitung, Sulawesi Utara, memicu sorotan dari kalangan pers. Kebijakan perusahaan yang melarang peliputan dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen terhadap keterbukaan informasi, terutama karena kegiatan tersebut melibatkan instansi pemerintah.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/6/2026) saat sejumlah jurnalis datang ke lokasi untuk meliput pelatihan penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang melibatkan Dinas Damkar Kota Bitung di area perusahaan pengolahan dan pengalengan tuna tersebut.

Sesuai prosedur, para wartawan terlebih dahulu melapor kepada petugas keamanan di pintu masuk perusahaan. Permohonan akses kemudian diteruskan kepada pihak Human Resources Department (HRD). Namun, izin peliputan tidak diberikan.

HRD PT Delta Pasific Indotuna, Ivone, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan adanya kebijakan tersebut.

“Kami ini perusahaan, ada manajemennya. Jadi dari manajemen tidak diperbolehkan melakukan peliputan berdasarkan instruksi pimpinan,” kata Ivone.

Menurut Ivone, larangan tersebut merupakan kebijakan manajemen yang disebut berasal dari arahan pimpinan perusahaan. Berdasarkan keterangan yang diterima wartawan, kebijakan itu disebut merupakan instruksi President Director PT Delta Pasific Indotuna, Abdul Khalid.

Keputusan tersebut mendapat keberatan dari Tamrin jurnalis Biro Bitung. Mereka menegaskan bahwa tujuan peliputan bukan untuk mengakses aktivitas internal perusahaan, melainkan mendokumentasikan kegiatan instansi pemerintah sebagai informasi yang memiliki nilai edukasi bagi masyarakat.

“Kami datang bukan untuk meliput aktivitas perusahaan, tetapi kegiatan Dinas Pemadam Kebakaran yang sedang berlangsung di lokasi perusahaan. Ini merupakan bagian dari pelayanan publik,” ujar Tamrin

Suasana di pintu masuk perusahaan sempat memanas setelah terjadi perdebatan antara wartawan dan petugas keamanan. Jurnalis Biro Bitung Kusmayadi menegaskan bahwa kerja jurnalistik dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami bekerja dilindungi undang-undang. Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tegas Kusmayadi.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bitung, Muaz Taizar Basalamah, turut menyayangkan penolakan tersebut. Menurutnya, apabila kegiatan yang diliput merupakan agenda instansi pemerintah, maka terdapat kepentingan publik yang patut diketahui masyarakat.

“Jika yang diliput adalah kegiatan Dinas Pemadam Kebakaran sebagai instansi pemerintah, maka pada prinsipnya kegiatan tersebut memiliki nilai kepentingan publik. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Tezar.

Ia menegaskan perusahaan memang memiliki kewenangan mengatur aktivitas di lingkungan kerjanya. Namun, kebijakan tersebut sebaiknya tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik terhadap kegiatan pemerintah.

“Kami menghormati aturan internal perusahaan. Namun akan lebih baik jika manajemen membangun komunikasi yang terbuka dengan insan pers. Penolakan tanpa penjelasan yang memadai hanya akan menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen perusahaan dalam mendukung keterbukaan informasi,” katanya.

Tezar berharap PT Delta Pasific Indotuna segera memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar kebijakan tersebut agar tidak berkembang menjadi polemik.

“PWI Kota Bitung mendorong seluruh pihak menghormati tugas jurnalistik dan menjadikan komunikasi sebagai jalan penyelesaian. Pers bukan pihak yang harus dihalangi, melainkan mitra dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat,” ujarnya.

Insiden ini memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan perusahaan dalam membatasi peliputan media terhadap kegiatan yang melibatkan instansi pemerintah di area privat perusahaan. Sejumlah wartawan berharap manajemen PT Delta Pasific Indotuna memberikan penjelasan resmi mengenai dasar kebijakan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, President Director PT Delta Pasific Indotuna, Abdul Khalid, belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan penolakan peliputan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Peliput : ical

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments