Selasa, Juni 30, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalMK Ketok Palu, Gugatan PK FPE KSBSI Dikabulkan, Dana Pensiun Bisa Cair...

MK Ketok Palu, Gugatan PK FPE KSBSI Dikabulkan, Dana Pensiun Bisa Cair Sekaligus

DetailNews.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) KSBSI PT Freeport Indonesia terhadap dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Putusan itu mengubah aturan pembayaran manfaat dana pensiun sehingga peserta kini dapat memilih pencairan secara sekaligus 100 persen ataupun berkala.

Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi pada Senin (29/6/2026). Dengan putusan itu, kewajiban pembayaran manfaat pensiun secara berkala paling singkat 10 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK tidak lagi bersifat mengikat.

Sebelumnya, kedua pasal tersebut mewajibkan manfaat pensiun dibayarkan secara berkala selama minimal 120 bulan. Peserta hanya diperbolehkan mencairkan paling banyak 20 persen secara sekaligus, sementara 80 persen sisanya wajib dibayarkan secara berkala.

Ketua Umum DPP FPE KSBSI, Nikasi Ginting, mengatakan substansi putusan MK pada dasarnya mengabulkan seluruh pokok permohonan yang diajukan para pekerja PT Freeport Indonesia.

“Yang dipersoalkan adalah frasa harus dilakukan secara berkala dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK. Ketentuan itu selama ini mewajibkan pembayaran manfaat dana pensiun kepada peserta, janda, duda maupun anak dilakukan setiap bulan paling singkat selama 10 tahun,” kata Nikasi dalam konferensi pers di Kantor Pusat KSBSI, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Menurut Nikasi, putusan tersebut melahirkan norma hukum baru yang memberikan kebebasan kepada peserta untuk menentukan sendiri skema pencairan manfaat pensiun.

“Pembayaran manfaat pensiun dapat dibayar secara berkala atau secara sekaligus, tergantung pilihan peserta, janda/duda, dan anaknya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, putusan itu berlaku sejak diucapkan pada 29 Juni 2026 pukul 16.06 WIB dan bersifat erga omnes, sehingga mengikat seluruh pihak serta berlaku bagi seluruh peserta dana pensiun sukarela di Indonesia.

Tak hanya itu, Mahkamah Konstitusi juga mengamanatkan agar perubahan norma dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana merujuk Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Nikasi menyebut putusan tersebut menjadi kemenangan penting bagi pekerja, khususnya peserta dana pensiun sukarela.

“Hak untuk memilih skema pembayaran sekaligus atau berkala kini dijamin konstitusi, sehingga tidak ada lagi pemaksaan skema yang merugikan buruh,” tegasnya.

Langgar Hak Konstitusional

Gugatan tersebut berawal dari keberatan para pekerja PT Freeport Indonesia terhadap aturan dalam UU P2SK yang dinilai membatasi hak peserta dana pensiun.

Para pemohon berpendapat ketentuan pembayaran bertahap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan kerja.

Menurut mereka, dana pensiun perusahaan memiliki karakter berbeda dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan karena bersifat sukarela, bukan program wajib yang diselenggarakan negara.

Tim kuasa hukum pemohon, Harris Manalu, mengatakan manfaat dana pensiun pada dasarnya merupakan pengganti uang pesangon dan penghargaan masa kerja yang menjadi hak pekerja setelah puluhan tahun mengabdi.

“Para pemohon telah bekerja rata-rata selama 26 tahun. Manfaat dana pensiun adalah pengganti uang pesangon. Lalu mengapa negara memaksa buruh menerima manfaat pensiun secara berkala, tidak boleh sekaligus?” ujar Harris saat mengajukan gugatan ke MK pada Agustus 2025.

Ia juga menilai alasan pemerintah yang menyebut pembayaran berkala bertujuan menjaga kesinambungan penghasilan pensiunan tidak memiliki dasar yang kuat. “Alasan itu hanya sebuah kamuflase,” katanya.

Delapan Alasan Gugatan

Dalam permohonannya, para pekerja mengajukan delapan alasan utama.

Pertama, dana pensiun perusahaan merupakan program sukarela sehingga pembayaran manfaatnya tidak seharusnya dibatasi negara.

Kedua, manfaat dana pensiun merupakan pengganti uang pesangon dan penghargaan masa kerja.

Ketiga, aturan tersebut dinilai dapat merugikan janda, duda maupun anak apabila peserta meninggal dunia.

Keempat, aturan tidak memberikan kepastian mengenai pembayaran sisa manfaat apabila peserta atau ahli waris meninggal sebelum masa pembayaran 10 tahun berakhir.

Kelima, skema pembayaran bertahap dianggap menghilangkan kesempatan pensiunan menggunakan dana untuk membuka usaha atau memenuhi kebutuhan hidup setelah pensiun.

Keenam, kedua pasal dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Ketujuh, para pekerja mengaku khawatir terhadap risiko korupsi, fraud, maupun salah investasi dalam pengelolaan dana pensiun.

Kedelapan, mayoritas peserta Dana Pensiun PT Freeport Indonesia disebut menolak skema pembayaran bertahap sebagaimana diatur dalam UU P2SK.

Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban.

Berlaku untuk Seluruh Peserta Dana Pensiun Sukarela

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan putusan MK tidak hanya berdampak bagi pekerja PT Freeport Indonesia, tetapi juga bagi jutaan pekerja yang menjadi peserta dana pensiun sukarela di Indonesia.

“Kemenangan ini merupakan kemenangan bagi seluruh anggota dan pekerja PT Freeport Indonesia serta lebih dari 5,33 juta pekerja penerima manfaat dana pensiun di Indonesia,” ujarnya.

Menurut Elly, putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam perjuangan serikat buruh memperjuangkan perlindungan hak pekerja atas jaminan hari tua dan dana pensiun.

“Putusan ini memperkuat prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak pekerja di Indonesia,” katanya.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Alfonsius Londoran bersama rekan-rekannya dengan tim kuasa hukum yang terdiri atas Saut Pangaribuan, Marjan Tusang, Harris Manalu, dan Dwi Sihol Marito Manalu.

Dengan putusan MK itu, peserta dana pensiun sukarela kini memiliki kebebasan menentukan sendiri apakah manfaat pensiun akan diterima secara sekaligus 100 persen atau dicairkan secara berkala sesuai kebutuhan masing-masing. Putusan tersebut berlaku sejak diucapkan pada 29 Juni 2026 dan mengikat seluruh penyelenggara dana pensiun sukarela di Indonesia.

Peliput: Raden

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments