DetailNews.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Milangodaa Utara melaksanakan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD yang telah mengundurkan diri saat menjadi calon Sangadi Desa Milangodaa Utara.
Pelaksanaan pelantikan tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu,11 Juni 2022 di Aula Kantor Desa Milangodaa Utara, pelantikan BPD PAW oleh Camat Tomini,Abidin Patilima ST.M.Si.
Pelantikan Penetapan Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Milangodaa Utara dihadiri oleh unsur BPD, unsur Aparatur Pemerintah Desa Milangodaa Utara, Camat Tomini. dan , Babinsa.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar waktu Pasal 22 (1) Anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.
Anggota BPD pergantian antar waktu Desa Milangodaa Utara perwakilan Dusun II adalah saudara Alprein Ointu menggantikan saudara Roni Adjim yang telah mengundurkan diri.
Acara dimulai dengan membaca doa, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pengambilan sumpah jabatan, penetapan, penanda tanganan, dan penyerahan berkas administrasi anggota BPD baru, sambutan, dan di akhiri dengan doa penutup. Acara berlangsung dengan lancar, khidmat dan tetap mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi.(TD)Â