spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaPemiluPemilu dan Partisipasi Masyarakat

Pemilu dan Partisipasi Masyarakat

DetailNews.id – Pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republlik Indonesia Tahun 1945. Melalui pemilu, kita memiliki pengalaman berdemokrasi. Walaupun begitu, pemilu bukanlah tujuan melainkan hanya sebagai sarana. Pemilu dalam negara-negara demokrasi termasuk Indonesia, merupakan suatu proses yang meletakkan kedaulatan rakyat sepenuhnya di tangan rakyat itu sendiri melalui sistem pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemilu juga dapat dijadikan sarana bagi masyarakat untuk melakukan evaluasi kekuasaan. Perubahan amandemen UUD 1945 tepatnya pasal 22E telah memberikan landasan konstitusional untuk penyelenggaraan kehidupan demokrasi di Indonesia.

Proses penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis dapat ditandai dengan salah satunya adalah partisipasi masyarakat. Dalam masyarakat demokratis, warga negara memiliki hak memilih. Partisipasi masyarakat dalam pemilu dapat diartikan sebagai keterlibatan secara aktif dalam proses penyelenggaraan pemilu. Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 448 Pasal 1 disebutkan bahwa pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Dengan demikian peran dan keterlibatan masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemilu sangat penting dan menjadi salah satu penentu kualitas pemilu.

Keterlibatan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada saat votting day menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemilu. Trend menunjukkan kenaikan persentasi masyarakat yang menggunakan hak pilih pemilu 2014 untuk pileg sebesar 75.11 persen untuk pilpres 69,58 persen. Meningkat pada pemilu 2019, pileg 81,69 dan pilpres 81,97. Angka ini melewati target nasional yaitu sebesar 77,5 persen. Akan tetapi partisipasi masyarakat bukan hanya terletak pada hasil akhir dari pemilu yaitu hanya menggunaan hak pilih pada saat votting day. Walaupun demikian angkat tersebut perlu diapresasi dan harus lebih ditingkatkan.

Bentuk partisipasi yang disebutkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 448 adalah sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu dan perhitungan cepat hasil pemilu atau biasa dikenal dengan quick qount. Serta diumumkan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana disebutkan dalam pasal 449 ayat (5).

Jika kita merujuk pada pasal 448 pasal 1 bahwa pemilu dilaksanakan dengan partisipasi masyarakat. Tentu menjadi sangat penting dan wajib masyarakat terlibat secara aktif dan menjadi subjek dari sebuah pelaksanaan pemilu itu sendiri. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih mengerti hak dan kewajibannya. Namun yang terjadi di lapangan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan sosialisasi pemilu dan pendidikan politik sangat minim dan didominasi oleh penyelenggara pemilu. Tentu harus ada pihak yang menginisiasi hal tersebut akan tetapi menjadi aktor tunggal tentu akan menciderai kualitas pemilu ke depan. Sinergitas atas semua pihak tentu menjadi pintu keluar agar wajah demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik.

Penulis :

Arkamulhak Dayanun, Ketua Netfid Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments