DetailNews.id – Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mendukung sikap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Boltim menyikapi problematika pencatutan nama oleh oknum peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024 yang tahapan pelaksanaannya sudah bergulir.
Pasalnya, Dari informasi yang diperoleh DetailNews.id melalui akun media sosial Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) tanggal 12 Juli 2022 pukul 17.00 Wib, terdapat 76 Partai Politik (Parpol) yang telah mendaftarkan diri dan terdapat 45 Parpol yang telah mengisi akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu Serentak tahun 2024.
Peningkatan secara signifikan jumlah Parpol sebagai peserta dapat memicu sejumlah oknum pengurus Parpol melakukan tindakan semena-mana mencatut nama masyarakat menjadi anggota Parpol sebagai prasyarat pemenuhan administrasi peserta Pemilu.
Hal ini sebagaimana disampaikan Wardoyo Elias, ketua JPPR Kabupaten Boltim saat bersua di warung kopi desa Bongkudai Barat, kecamatan Modayag Barat. Dirinya menyampaikan, masalah yang akan dihadapi Pengawas Pemilu dan penyelenggara adalah meningkatnya jumlah peserta Pemilu dan tindakan pencemotan nama anggota karena keterdesakan syarat pendaftaran yang di butuhkan Parpol.
“Titik rawan dalam tahapan pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu dan verifikasi faktual salah satunya adalah pencatutan nama pengurus Parpol untuk kepentingan persyaratan menjadi Partai Politik peserta Pemilu”, katanya.
Wardoyo menjelaskan, berkaca pada Pemilu sebelumnya, pengawas Pemilu dan masyarakat yang melaporkan terkait pencomotan nama ternyata dapat merugikan orang yang dicomot namanya menjadi pengurus Parpol.
“Pencatutan nama oleh oknum pengurus Parpol dapat merugikan oknum yang di catut, sebab masih banyak ruang dan kesempatan baginya melakukan aktifitas akanseriusi tetapi terhambat karena namanya telah terdaftar sebagai pengurus Parpol. Ini menjadi penting dan sewajibnya pengawas dan penyelenggara seriusi, apalagi tindakan tersebut ternyata adalah bentuk pelanggaran pidana yakni pemalsuan atau tindak pidana penggunaan dokumen palsu, diseriusi agar tidak terjadi berulang-ulang dan akan ada efek jera kepada pelaku”, Jelasnya.
Lanjut ketua JPPR Kabupaten Boltim, pihaknya terkesima dan mendukung sikap Bawaslu Kabupaten Boltim yang siap mencegah dan menindak oknum peserta yang melakukan tindakan pencatutan.
“Kami JPPR Boltim kemarin berdiskusi dengan Bawaslu Boltim Terkait hal ini, Bawaslu tengah mempersiapkan diri mengawasi projek pelaksanaan tahapan dan mereka akan menseriusi bakal adanya masalah pencomotan nama warga menjadi anggota Parpol, dan kami mendukung itu, kami sepakat dan akan membantu Bawaslu Boltim memaksimalkan kerja mereka”, lanjutnya.
Terpisah, Ikal Salehe anggota Bawaslu Kabupaten Boltim menyampaikan, keresahan terkait pencatutan nama oleh Parpol dikarenakan syarat administrasi yang di anggap berat, tetapi tidak harus merugikan masyarakat.
“Partai Politik harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75 kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan, serta keanggotaan sebanyak seribu anggota atau 1 per 1000 di kabupaten/kota dari jumlah penduduk, hal ini memang berat apalagi sekarang sudah banyak peserta Pemilu, tetapi tidak boleh ada oknum yang melakukan kesalahan secara sengaja dengan sembarang mencatut nama masyarakat hanya karena alasan pemenuhan administrasi”, tutupnya.
(WA/ANG)Â