DetailNews.id, Bolmong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan permukiman yang layak huni dan bebas dari kawasan kumuh. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Tahun 2026, yang digelar di Ruang Rapat Bappeda Bolmong, Senin (08/06/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bolmong, Abdullah Mokoginta, SH., M.Si., dan dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta para camat se-Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dalam sambutannya, Abdullah Mokoginta menegaskan bahwa penanganan kawasan kumuh membutuhkan kolaborasi berbagai pihak dan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah semata.
“Keberhasilan pembangunan tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan kerja sama dan partisipasi semua pihak. Dalam mengentaskan kawasan kumuh, ini bukan hanya tugas pemerintah semata. Penanganan ini harus dilakukan dengan pola kolaborasi yang melibatkan empat pilar pembangunan, yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pihak swasta, dan peran aktif masyarakat,” ujarnya.
Menurut Abdullah, berbagai persoalan di kawasan permukiman kumuh harus ditangani secara menyeluruh, mulai dari skala lingkungan komunitas, kawasan hingga tingkat kabupaten. Dengan pendekatan yang terintegrasi tersebut, pemerintah berharap dapat menghadirkan hunian yang layak, terjangkau, sehat, dan aman bagi masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam pembangunan kawasan permukiman. Menurutnya, penanganan kawasan kumuh tidak cukup hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga harus menyentuh aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
“Kita semua harus mengubah pola pikir dari sekadar perbaikan fisik bangunan menjadi pemberdayaan sosial dan ekonomi bagi masyarakat penghuni kawasan tersebut,” tegas Abdullah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peningkatan kualitas kawasan permukiman harus mampu memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
FGD ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Bolmong dalam menyusun strategi penanganan kawasan kumuh secara terencana dan berkelanjutan. Dokumen RP2KPKPK Tahun 2026 yang tengah disusun diharapkan dapat menjadi pedoman sekaligus peta jalan dalam mencegah munculnya kawasan kumuh baru dan meningkatkan kualitas kawasan yang telah teridentifikasi.
Melalui forum tersebut, Pemkab Bolmong berharap dokumen RP2KPKPK dapat tersusun secara komprehensif dan menjadi dasar perencanaan pembangunan permukiman yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat Bolaang Mongondow di masa mendatang.
Peliput : Dayat






