DetailNews.id, Talaud – Terkait dugaan kasus Pencemaran Nama Baik, Wakil Bupati Moktar Arunde Parapaga (MAP) didampingi kuasa hukumnya Sunarto Bataria, SH secara resmi melaporkan 6 orang terduga ke Polres Talaud, kemarin.
“Jadi, beliau (MAP,red) sebagai warga negara telah menggunakan hak beliau mengadukan atau melaporkan ke pihak kepolisian terhadap beberapa orang yang diduga telah memfitnah,” ucap Kuasa Hukum, Sunarto Bataria SH kepada media ini.
Lanjutnya, atas aduan ini kita menyerahkan sepenuhnya proses lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mendalami aduan ini.
“Kita tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Jadi kita menunggu perkembangan proses penanganannya,” ungkapnya.
Saat ditanya soal keterkaitan dengan pemerintah daerah atau organisasi lain, Sunarto menjawab dengan santun bahwa pada kasus tersebut itu tak ada kaitannya dengan pihak manapun termasuk pemerintah daerah. Karena ini merupakan tanggungjawab hukum individual.
Untuk aduan ini, kita berharap kebenaran akan terungkap sehingga kehormatan klien saya dalam kedudukan beliau sebagai subjek hukum yang memiliki harkat dan martabat sebagai Pimpinan Daerah dalam jabatan Wakil Bupati. Juga sebagai orang tua sebagai pelayan tidak terciderai karena dugaan fitnah.
“Kita masih menunggu sampai akhir perkara ini. Saya masih menunggunya sampai inkracth nya perkara ini untuk selanjutnya memberikan advis langkah hukum yang lainnya,” jelas Sunarto dengan yakin.(SS)