DetailNews.id, Tarakan — Setelah sekitar 10 tahun tertahan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kalimantan Utara kembali dikebut. DPRD Kaltara menargetkan regulasi tersebut dapat ditetapkan menjadi perda pada Agustus 2026.
Target itu menjadi perhatian Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, S.E. Ia memastikan proses Raperda PUG terus dikawal agar tidak kembali berlarut-larut.
Hal itu disampaikan Supa’ad saat Komisi IV DPRD Kaltara melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Tarakan, Kamis (13/8/2026).
Menurut Supa’ad, penyelesaian Raperda PUG tidak terlepas dari aspirasi masyarakat yang disampaikan saat reses. Dorongan juga datang dari perangkat daerah yang menangani urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Naskah akademik dan draf Raperda PUG telah selesai. Saat ini dokumen tersebut sedang diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum masuk ke tahapan penetapan melalui rapat paripurna DPRD Kaltara.
“Draf dan naskah akademiknya sudah selesai dan sekarang sedang diproses di Kemendagri. Kita targetkan Agustus ini sudah bisa ditetapkan,” kata Supa’ad.

Bagi DPRD Kaltara, keberadaan Perda PUG diperlukan untuk memastikan kesetaraan gender menjadi bagian dari kebijakan pembangunan daerah. Perspektif gender nantinya diharapkan tidak hanya diterapkan dalam program tertentu, tetapi masuk sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi.
Regulasi itu juga diharapkan memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak, termasuk dalam pencegahan kekerasan, eksploitasi, penelantaran serta diskriminasi terhadap kelompok rentan.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi IV turut membahas mekanisme pencegahan dan penanganan kasus perempuan dan anak. Pembahasannya mencakup pengaduan, pendampingan, rujukan, rehabilitasi hingga koordinasi lintas sektor.
Supa’ad menilai penyelesaian Raperda PUG menjadi momentum untuk memastikan pembangunan di Kaltara berjalan lebih adil dan inklusif. Ia berharap regulasi tersebut nantinya mampu membuka ruang yang lebih luas bagi perempuan untuk berperan dalam berbagai sektor pembangunan.
“Harapannya tidak ada lagi diskriminasi. Kesetaraan hak harus dijamin,” ujarnya.
Dengan proses yang kini berada di tahap Kemendagri, DPRD Kaltara berharap perjalanan panjang Raperda PUG selama satu dekade dapat segera berakhir dan regulasi tersebut benar-benar menjadi payung kebijakan bagi kesetaraan gender di Kaltara.
Peliput: Raden




