detailnews.id, enrekang – Hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Enrekang menunjukan ada 435 Alat Peraga Kampanye (APK) maupun Bahan Kampanye (BK) yang terpasang pada tempat yang tidak sesuai ketentuan, di mana 68% atau sebanyak 282 nya terpasang di pepohonan. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Enrekang, Try Sutrisno yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/12/2023).
Try menuturkan terkait hasil pengawasan tersebut pihaknya menerbitkan surat himbauan kepada Partai Politik peserta pemilu untuk dapat melaksanakan metode kampanye pemasangan APK dan BK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Perihal hasil pengawasan kami di setiap tingkatan, kami sudah menyarankan melalui surat nomor 0217/PM.02.02/K.SN-05/12/2023 kepada Parpol agar dalam pelaksanaan kampanye melalui metode penyebaran BK dan Pemasangan APK silahkan mempedomani ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 PKPU 15 tahun 2023” jelas Try
Try melanjutkan bahwa masa kampanye patutnya menjadi ruang untuk mengadvokasi masyarakat dengan menawarkan visi misi yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena itu Bawaslu Kabupaten Enrekang melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan kampanye sudah berada pada rel yang tepat sebagaimana mestinya.
“Jadi dalam melakukan pengawasan, kami tentunya berpedoman pada Undang-undang 7 tahun 2017 khususnya pada pasal 101 huruf a bahwa Bawaslu Kabupaten Kota bertugas melakukan pencegahan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap pelanggaran pemilu, dan sengketa proses pemilu, karenanya kami mengingatkan peserta Pemilu kiranya dalam melaksanakan kampanye agar memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karenanya marilah kita melihat masa kampanye sebagai ruang untuk menawarkan visi dan misi dalam rangka mengadvokasi serta memberikan edukasi politik kepada masyarakat” imbuhnya.
Ia melanjutkan bahwa hasil pengawasan tersebut juga akan dikoordinasikan dengan KPU sebagai penyelenggara tahapan, dan Pemerintah Kabupaten Enrekang.
“Ke depan hasil pengawasan tersebut akan kami koordinasikan dengan instansi terkait dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara tahapan, dan juga Pemerintah Kabupaten Enrekang, di mana ada surat Edaran Bupati yang memang memuat larangan untuk memasang Baliho dan sejenisnya di pepohonan, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait”lanjutnya.