spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaEnrekangBawaslu Enrekang Temukan Ratusan APK dan BK Tidak Sesuai Ketentuan

Bawaslu Enrekang Temukan Ratusan APK dan BK Tidak Sesuai Ketentuan

detailnews.id, enrekang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Enrekang temukan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang melanggar ketentuan. Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Enrekang, Try Sutrisno pada hari Minggu,(17/12/2023).

Sejauh ini, baik dari hasil pengawasan jajaran kami, maupun yang sifatnya pengawasan partisipatif oleh masyarakat kami menemukan setidaknya ada 367 APK maupun BK yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023, PKPU Nomor 15 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, maupun aturan lainnya seperti surat edaran Bupati Kabupaten Enrekang Nomor 338/848/DLH/2023 tentang larangan memasang/memaku spanduk dan sejenisnya di pohon” papar try

Pria yang akrab disapa Try ini melanjutkan bahwa dalam melakukan pengawasan, jajaran Bawaslu di setiap tingkatan mengedepankan bentuk pencegahan, hal ini sebagai upaya preventif yang dilakukan oleh Bawaslu untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, setelahnya jika masih ditemukan dugaan pelanggaran maka dilakukan upaya penindakan.

“Sejatinya sejak tahapan kampanye dimulai, yakni 28 November 2023 jajaran kami terus melakukan pengawasan dalam pelaksanaan kampanye, adapun ketika kami menemukan kampanye yang tidak sesuai ketentuan maka kami mengedepankan upaya prefactum terlebih dahulu dengan memberi saran perbaikan yang sifatnya rekomendatif, sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, namun jika masih ditemukan dugaan pelanggaran maka kami akan menggunakan upaya postfactum dengan bentuk pengawasan represif di mana produknya bersifat korektif bahkan punitif” jelas Try.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments