Sabtu, Mei 23, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaKaltaraPolres Tarakan Bongkar Peredaran Sabu, Dua Pria Diciduk Tengah Malam

Polres Tarakan Bongkar Peredaran Sabu, Dua Pria Diciduk Tengah Malam

DetailNews.id, Tarakan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Tarakan. Dua pria diamankan dalam pengungkapan kasus di kawasan Sebengkok Tiram, Kecamatan Tarakan Tengah, dengan barang bukti 15 paket sabu seberat 4,41 gram.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Sebengkok Tiram RT 10, Kelurahan Sebengkok Tiram.

Kasatresnarkoba Polres Tarakan, Iptu Hendra Tri Susilo melalui Kasi Humas Polres Tarakan, Iptu Rusli, menjelaskan personel Opsnal Satresnarkoba menerima informasi masyarakat pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 23.30 Wita mengenai lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Iptu Rusli.

Sekitar pukul 00.10 Wita, Selasa (19/5/2026), petugas mencurigai sebuah rumah di kawasan tersebut dan langsung melakukan penggerebekan.

Di lokasi, polisi mengamankan seorang pria berinisial FS (49). Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 15 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu.

Tak berhenti di situ, dari hasil pemeriksaan awal, FS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria lain berinisial AB (29).

Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke rumah AB di Sebengkok Tiram RT 11 dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu unit iPhone 12 Mini warna hijau yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkotika dengan FS.

Selain sabu, aparat turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip pembungkus, timbangan digital, pipet kaca, gunting, jepitan besi, gelas plastik, korek api gas, hingga handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

“Hasil tes kit terhadap barang bukti dinyatakan positif narkotika jenis sabu, dengan berat netto keseluruhan mencapai 4,41 gram,” ungkapnya.

Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tarakan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan kepemilikan dan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika.

Peliput: Raden

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments