DetailNews.id, Tarakan – Kasatreskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono didampingi Kasi Humas Polres Tarakan Iptu Rusli, memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan penganiayaan yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Polisi memastikan laporan korban telah diproses dan langsung ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa terduga pelaku bukan anggota Polri.
Menurut Reginald, hingga kini penyidik masih terus melakukan serangkaian proses penyidikan, mulai dari memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga mendalami peran terduga pelaku.
“Hasil pendalaman penyidik memastikan bahwa terduga pelaku yang sempat mengaku sebagai anggota Polri dipastikan bukan anggota Polri,” ujar Reginald, Kamis (2/7/26).
Polres Tarakan juga meluruskan informasi yang beredar mengenai identitas korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban bukan merupakan anak di bawah umur, melainkan telah berusia 20 tahun.
Reginald mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Ia meminta masyarakat mengikuti perkembangan perkara melalui kanal resmi Polres Tarakan dan memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk menuntaskan proses hukum.
Polres Tarakan, lanjut Reginald, berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat.
Peliput: Raden






