DetailNews.id – Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan resmi membuka Posko Aduan Masyarakat (PAM) menjelang pemilu 2024 sejak 15 Agustus lalu. Hasilnya, terdapat 2 aduan masyarakat yang identitas dirinya dicatut dalam sistem informasi partai politik (SIPOL).
“Hingga saat ini, Posko pengaduan Bawaslu Bolsel sudah menerima 2 aduan yang masuk,” kata Ketua Bawaslu Bolsel Rolis Hasan S.Ip, Jum’at (26/8/2022).
“Perihal pengaduan masyarakat dari sejak dibukanya posko aduan masyarakat Bawaslu Bolsel telah menerima laporan aduan masyarakat sejumlah 2 orang, aduanya tentang NIK yang tercatut dalam SIPOL, berdasarkan laporan bahwa yang bersangkutan menyatakan bukan anggota partai politik dan atau tidak merasa anggota partai politik,” ujar Rolis.
Seperti diketahui, Bawaslu Bolsel memang membuka posko aduan sejak 15 Agustus lalu. Posko tersebut untuk menerima aduan masyarakat yang merasa tidak pernah tercatat sebagai anggota partai politik, namun NIK-nya di SIPOL terdaftar sebagai anggota parpol.
“Masyarakat yang mengadukan pencatutan identitas diri sebagai anggota parpol diminta mengisi form pernyataan bahwa dirinya tidak menjadi anggota salah satu partai politik tertentu,” katanya.
“Pengaduan ini masuk ke Bawaslu Bolsel setelah mengecek NIK
pada situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik,” ucapnya.
Informasi ini, lanjut Rolis Hasan, akan diteruskan ke KPU untuk dilakukan perbaikan sebagai anggota partai politik di Sipol.
(TD)