Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaEdukasiPresiden KSBSI Pidato di Sidang ILO Jenewa, Soroti 23 Negara Bermasalah soal...

Presiden KSBSI Pidato di Sidang ILO Jenewa, Soroti 23 Negara Bermasalah soal Hak Buruh

DetailNews.id, Jenewa – Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Elly Rosita Silaban, menyampaikan pidato dalam Sidang ke-114 International Labour Conference (ILC) 2026 di Jenewa, Swiss, Senin (8/6/2026). Dalam forum ketenagakerjaan dunia itu, Elly menyoroti isu penerapan standar ketenagakerjaan internasional yang masih menjadi persoalan di sejumlah negara.

Pada pidatonya di hari ke-9 konferensi, Elly menyinggung pembahasan Committee on the Application of Standards (CAS) atau Komite Penerapan Standar yang tahun ini membahas 23 kasus negara dengan persoalan serius terkait penerapan konvensi ketenagakerjaan internasional milik International Labour Organization.

“Pada hari ke-9 di Jenewa untuk sidang ILO ke-114, saya menyampaikan pandangan pekerja Indonesia terkait pentingnya penerapan standar ketenagakerjaan internasional,” kata Elly dalam keterangan resminya, Selasa (9/6/2026).

Dalam forum tersebut, Elly menyoroti sejumlah isu utama yang menjadi perhatian CAS, mulai dari kebebasan berserikat (Convention 87), hak berunding bersama (Convention 98), kerja paksa (Convention 29 dan 105), pekerja anak (Convention 138 dan 182), hingga diskriminasi dan kesetaraan upah (Convention 100 dan 111).

Tak hanya itu, Elly juga menyampaikan solidaritas bagi pekerja di Filipina dan pekerja dunia dalam memperjuangkan hak berunding bersama.

“Mewakili pekerja Indonesia di ILO, saya menegaskan bahwa hak berserikat harus diikuti dengan hak untuk berunding bersama secara nyata dan efektif,” ujar Elly.

Menurutnya, keberadaan serikat pekerja tidak cukup hanya sebatas formalitas organisasi. Ia menegaskan Konvensi 98 ILO harus menjadi instrumen nyata agar pekerja dapat memperjuangkan kepentingannya melalui proses perundingan kolektif yang bebas dan bermakna.

“Konvensi 98 bukan hanya tentang keberadaan serikat pekerja, tetapi memastikan pekerja benar-benar memiliki ruang memperjuangkan haknya melalui dialog dan perundingan,” tegasnya.

Sebagai informasi, Sidang ILC ke-114 dihadiri delegasi unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja dari 187 negara anggota ILO. Forum tahunan ini membahas berbagai isu ketenagakerjaan global, mulai dari pekerjaan layak dalam ekonomi platform digital, agenda transformasi kesetaraan gender di tempat kerja, hingga penguatan dialog sosial dan tripartisme.

Delegasi KSBSI yang hadir dalam konferensi tersebut antara lain Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, Deputi Bidang Konsolidasi KSBSI Martua Raja Siregar, MPO KSBSI Rekson Silaban, Ketua Umum FKUI Marihot Nainggolan, Ketua Umum FSB KAMIPARHO Supardi, serta Koordinator Regional ACVi Asia Maria Emeninta.

Peliput: Raden

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments