DetailNews.id, Talaud – Meskipun di masa pandemi Covid-19, namun pelayanan masyarakat di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Seperti di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), pelayanan masyarakat tetap dilaksanakan. Tapi, masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Pelayanan masyarakat di Disdukcapil tetap berjalan. Dan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan wajib menerapkan prokes,” kata Kepala Disdukcapil Max Binilang.
Menurutnya, masyarakat harus menggunakan masker serta menaati prokes lainnya yang menjadi persyaratan.
“Kita mencegah terjadi penularan (Covid-19) atau kasus di kantor ini. Sehingga masyarakat tetap dapat pelayanan dan dengan patuh prokes; tidak membahayakan keselamatan masyarakat sendiri serta pegawai Disdukcapil,” ujar Binilang.(SS)