Selasa, Juli 21, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaJatengRamai di Media Sosial, Korwil Pendidikan Bantah Lakukan Intimidasi

Ramai di Media Sosial, Korwil Pendidikan Bantah Lakukan Intimidasi

DetailNews.id, Cilacap – Polemik yang ramai diperbincangkan di media sosial terkait dugaan intimidasi terhadap guru dan sejumlah wali murid di sebuah lembaga biMBA (Bimbingan Minat Belajar Anak) di Desa Rungkang, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, mendapat tanggapan dari Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Gandrungmangu.

Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Gandrungmangu, Risdiyanto, membantah tudingan bahwa dirinya melakukan intimidasi saat mendatangi lembaga tersebut beberapa waktu lalu. Ia menegaskan, kunjungan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan belum lengkapnya perizinan operasional lembaga pendidikan tersebut.

Menurut Risdiyanto, kunjungan pada Jumat (10/7/2026) dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah menerima laporan yang disampaikan secara berjenjang dari pemerintah desa hingga kecamatan. Sebelum menemui pihak pengelola, rombongan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.

“Kami datang bersama Satpol PP untuk melakukan klarifikasi. Tujuannya hanya menanyakan terkait izin operasional, kurikulum, dan dokumen pendukung lainnya,” ujar Risdiyanto saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).

Dalam proses klarifikasi tersebut, Risdiyanto mengaku meminta pihak pengelola menunjukkan sejumlah dokumen, di antaranya izin operasional, kurikulum, serta legalitas lembaga. Namun, menurutnya, dokumen yang diminta belum dapat ditunjukkan saat itu.

Selain itu, ia juga menanyakan standar tenaga pendidik yang mengajar di lembaga tersebut sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan nonformal.

“Yang kami pertanyakan hanya soal izin. Kalau memang ingin terus berjalan, silakan mengurus izin operasional sesuai mekanisme yang berlaku. Kami bahkan menjelaskan prosedur pengurusannya,” katanya.

Ia mengakui sempat menyampaikan bahwa lembaga tersebut belum memiliki izin operasional karena belum dapat menunjukkan dokumen legalitas yang diminta. Menurutnya, pernyataan tersebut kemungkinan menjadi awal munculnya kesalahpahaman.

Menanggapi tudingan intimidasi yang beredar di media sosial, Risdiyanto menegaskan tidak pernah memberikan tekanan kepada guru maupun wali murid.

Ia menjelaskan, saat berdialog dengan beberapa orang tua siswa, dirinya hanya memberikan saran agar anak mengikuti pendidikan di lembaga yang telah memiliki izin resmi sehingga proses pembelajaran dapat dipantau dan menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional.

“Kalau menurut saya, mungkin karena saya menanyakan izin dan standar pendidik sehingga dianggap sebagai intimidasi. Padahal saya hanya menyarankan, bukan mengintimidasi,” ujarnya.

Risdiyanto juga membantah anggapan bahwa dirinya melarang anak-anak belajar di lembaga tersebut. Menurutnya, pemerintah hanya ingin memastikan setiap satuan pendidikan memenuhi ketentuan yang berlaku agar peserta didik memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Kami ingin anak-anak belajar di satuan pendidikan yang memiliki izin sehingga bisa memperoleh NISN dan tercatat di Dapodik. Itu yang menjadi perhatian kami,” katanya.

Ia menambahkan, hasil klarifikasi tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap. Terkait langkah selanjutnya, pihaknya masih menunggu arahan dari dinas setelah dilakukan koordinasi lebih lanjut.

Peliput: Sani

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments