DetailNews.id – Ketua Netfid Indonesia, Dahlia Umar menyampaikan masalah krusial Pilkada 2020. Hal tersebut dijelaskan komprehensif secara daring melalui kegiatan rapat evaluasi pembinaan pelaksanaan penyelesaian sengketa yang digelar Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (16/09/2021).
Setidaknya ada beberapa poin penting yang menjadi masalah krusial dalam Pilkada 2020 silam, yakni ;
Permasalahan persaingan yang seimbang dengan meningkatnya jumlah calon tunggal yang 3 dari 269 wilayah (2015), 9 dari 101 wilayah (2017), 16 dari 171 walayah (2018) dan 25 dari 270 wilayah (2020)
Permasalahan kepastian hukum dan legitimasi pilkada menyangkut perbedaan pandangan antara KPU dan Bawaslu tentang makna hukuman pidana penjara dan masa tunggu 5 tahun yang menyebabkan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat menurut penilaian KPU dinyataan sebaliknya oleh Bawaslu di Prov Bengkulu, Boven Digoel (Papua), Dompu (NTB) dan Lampung Selatan (Lampung).
“Hanya Kabupaten Nias Utara Bawaslu tidak menganulir keputusan KPU untuk mendiskualifikasi calon yang belum memenuhi masa tunggu 5 tahun setelah dipidana” ujar Dahliah
Permasalahan legitimasi pilkada menyangkut hasil sengketa pencalonan dimana rekomendasi Bawaslu tidak ditindaklanjuti oleh KPU untuk mendiskualifikasi calon yang melanggar pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 dan tidak ada usaha banding oleh Bawaslu: Pegunungan Bintang, Halmahera Utara, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Kaur, dan Kabupaten Kutai Kertanegara. Adapun Kab Ogan Ilir ditindaklanjuti oleh KPU Ogan Ilir, yang kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung dan Kabupaten Banggai ditindaklajuti oleh KPU Banggai kemudian dianulir oleh Pegadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Evaluasi sistem penegakan hukum pemilu di mana perbedaan pandangan terhadap makna masa tunggu 5 tahun pasca pidana penjara antara KPU dan Bawaslu mengakibatkan inkonsistensi penentuan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat.
“Bawaslu juga belum secara maksimal menjalankan kewenangannya untuk memperkuat rekomendasi Bawaslu dengan kajian yang meyakinkan dan upaya banding dalam menegakkan putusan sengketa oleh Bawaslu” tutup Dahlia