DetailNews.id – Pada penyelenggaraan pemilu 2019 terdapat beberapa tugas dan wewenang baru yang diamanatkan kepada Bawaslu, sebelumnya Bawaslu berfungsi dan bertugas hanya sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu, sedangkan pada pemilu 2019 tugas dan wewenang Bawaslu bertambah.
Tugas dan wewenang baru itu diatur di dalam Pasal 468 UU Pemilu 7/2017, yang menyatakan bahwa Bawaslu berwenang untuk menyelesaikan sengketa administrasi pemilu dan sengketa proses pemilu.
Hal tersebut kembali diingatkan oleh Zulkifli Golonggom pada rapat evaluasi bertajuk Pembinaan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Pemilu/Pemilihan Kepala Daerah yang digelar Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (16/09/2021).
Zulkifli menjelaskan bahwa sengketa-sengketa yang menjadi wewenang Bawaslu untuk diselesaikan adalah sengketa administratif pemilu dan sengketa proses pemilu. Sengketa administratif pemilu adalah sengketa pemilu yang berkaitan dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu (yang tidak berkaitan dengan tindak pidana).
Ia melanjutkan untuk sengketa proses pemilu adalah sengketa yang terjadi antara para peserta pemilu dan sengketa yang terjadi antara peserta dengan penyelenggara pemilu, sengketa proses pemilu dapat terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU yang diarasa tidak sesuai dengan peraturan yang ada dan merugikan salah satu pihak.
Zulkifly kemudian mengangkat contoh kasus penyelesaian sengketa yang pernah terjadi dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) padan Pemilihan Umum.
“Sebagai evaluasi pada penyelesaian sengketa pemilu mari kita bedah studi kasus M. Taufiq dan Partai Gerindra di KPU DKI, melihat ketentuan pada Pasal 469 UU Pemilu, putusan Bawaslu yang berkaitan dengan penetapan DCT anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota apabila putusan Bawaslu tidak diterima para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum ke PTUN, selanjutnya, Pasal 462 UU Pemilu dengan tegas mengatur bahwa KPU/KPUD wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal putusan dibacakan” papar Zulkifli
Ia melanjutkan bahwa berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam UU Pemilu tindakan yang dapat dilakukan KPU DKI Jakarta hanya menerima putusan Bawaslu dengan melaksanakan putusannya atau menolak dan mengajukan upaya hukum ke PTUN.
Namun, KPU tidak menerima atau menolak putusan Bawaslu, KPU RI memerintahkan kepada KPU DKI untuk menunda menindaklanjuti putusan Bawaslu melalui surat edaran KPU RI Nomor 991 tahun 2018, sampai ada putusan Mahkamah Agung terkait uji materi tentang PKPU Nomor 20 tahun 2018.