DetailNews.id, Pemalang – Ratusan kendaraan roda dua milik karyawan PT Shinsung Grand Indonesia (PT Shinsung Pemalang) dilaporkan memadati area sekitar pabrik di Desa Kalirandu, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang. Sebagian kendaraan bahkan disebut meluber hingga ke bahu Jalan Nasional Pantura.
Kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu keselamatan pengguna jalan karena bahu jalan yang digunakan untuk parkir berada di jalur Pantura yang merupakan salah satu ruas lalu lintas utama.
Warga sekaligus pengguna jalan, Aditapa, meminta pihak berwenang segera mengambil langkah untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Ini jalan nasional dan jalur cepat. Kendaraan yang terparkir memakan bahu jalan sangat membahayakan dan rawan memicu kecelakaan,” ujarnya, Senin (21/9/2026).
Menurut informasi yang dihimpun, melubernya kendaraan diduga berkaitan dengan keterbatasan fasilitas parkir yang disediakan perusahaan. Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya pengelolaan lahan parkir di sekitar pabrik yang dikomersialkan kepada karyawan.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut lahan di sebelah timur pabrik merupakan lahan sawah yang disebut sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Sumber tersebut menuturkan, lahan itu diduga disewa oleh seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) dengan nilai sekitar Rp7 juta per tahun. Lahan tersebut kemudian diduga digunakan sebagai area parkir karyawan melalui kerja sama dengan pihak manajemen perusahaan.
Karyawan disebut dikenai tarif parkir sekitar Rp35 ribu per bulan untuk setiap sepeda motor. Dengan jumlah karyawan yang mencapai ribuan orang, nilai transaksi pengelolaan parkir tersebut diperkirakan dapat mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.
Namun, informasi mengenai status sewa lahan, pihak yang mengelola parkir, aliran pembayaran, serta ada atau tidaknya izin pengelolaan parkir masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.
Dugaan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai status pemanfaatan aset daerah, kemungkinan adanya sub-sewa, kesesuaian penggunaan lahan dengan peruntukannya, serta aspek perizinan dan dampaknya terhadap lalu lintas di sekitar kawasan pabrik.
Jika benar terdapat pengalihan fungsi atau pemanfaatan aset daerah untuk kegiatan komersial, aspek legalitas perjanjian sewa dan kewenangan pihak yang mengelola lahan perlu diperiksa oleh instansi berwenang.
Demikian pula, penggunaan bahu jalan nasional sebagai lokasi parkir perlu mendapat perhatian karena berpotensi mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi kepada manajemen PT Shinsung Pemalang, ASN yang disebut dalam informasi tersebut, serta Pemerintah Kabupaten Pemalang mengenai status lahan, mekanisme pemanfaatannya, pengelolaan parkir, dan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Peliput : Alwi




