DetailNews.id, Bolmong – Polemik batas wilayah antara Desa Toruakat dan Desa Kanaan di Kecamatan Dumoga kembali dibahas melalui musyawarah yang dipimpin Wakil Bupati Bolmong, Dony Lumenta, setelah sebelumnya beberapa kali belum mencapai kesepakatan.
Musyawarah tersebut dilaksanakan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Bolmong untuk menyelesaikan polemik batas wilayah yang hingga kini belum mencapai kesepakatan, meski telah beberapa kali dilakukan mediasi.
Dalam arahannya, Wabup Dony Lumenta menegaskan bahwa persoalan batas wilayah, sekecil apa pun, harus diselesaikan secara tuntas untuk mencegah potensi konflik di kemudian hari.
“Persoalan tanah, walaupun hanya sebidang kecil, harus diselesaikan dengan baik agar ke depan tidak menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. Pemerintah daerah hadir sebagai penengah untuk mencari solusi terbaik bagi kedua desa,” ujar Dony.
Ia berharap musyawarah tersebut dapat menghasilkan kesepakatan bersama terkait batas wilayah administrasi antara Desa Toruakat dan Desa Kanaan.
“Hari ini kami berharap persoalan tapal batas antara Desa Toruakat dan Desa Kanaan dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat,” katanya.
Namun demikian, Dony menegaskan bahwa apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, pemerintah daerah akan mengambil langkah administratif sesuai kewenangan yang berlaku.
“Jika belum ada kesepakatan, pemerintah daerah akan menetapkan batas wilayah kedua desa melalui Peraturan Bupati berdasarkan data dan regulasi yang berlaku. Apabila ada pihak yang keberatan, tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa penetapan tapal batas bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan memberikan kepastian administrasi pemerintahan desa.
“Batas wilayah bukanlah tembok pemisah yang menghalangi aktivitas warga. Ini adalah pengaturan wilayah administrasi yang harus jelas agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dony menambahkan bahwa pemerintah akan berpedoman pada dokumen dan peta yang telah tersedia, termasuk peta indikatif tahun 2019, sebagai dasar dalam proses penentuan batas wilayah.
“Kita harus saling menerima dan menghormati proses yang berjalan. Pemerintah daerah berpedoman pada peta indikatif tahun 2019 dan selanjutnya akan mengarah pada penyusunan peta definitif,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menghadirkan keputusan yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak.
“Pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dan memastikan setiap keputusan yang diambil dapat diterima semua pihak. Yang terpenting adalah menjaga persatuan, ketertiban, dan stabilitas di tengah masyarakat,” tambah Dony.
Musyawarah tersebut dihadiri masing-masing lima perwakilan dari kedua desa, terdiri dari sangadi, Ketua BPD, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Meski berlangsung kondusif, pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan mengenai garis batas wilayah. Pemerintah daerah bersama instansi terkait dijadwalkan melakukan peninjauan lapangan untuk memperoleh data yang lebih komprehensif dengan melibatkan perwakilan kedua desa.
Selama proses tersebut, status tapal batas sementara masih berada dalam kondisi status quo. Pemerintah mengimbau masyarakat Desa Toruakat dan Desa Kanaan untuk tetap beraktivitas seperti biasa serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bolmong, Wakapolres Bolmong, Asisten I Setda Bolmong, pimpinan OPD terkait, Camat Dumoga, staf khusus bupati, serta sejumlah undangan lainnya.
Peliput : Dayat






