DetailNews.id, Kotamobagu – Kasus dugaan korupsi anggaran rutin KPU Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Tahun 2021 kembali menyeret tersangka baru. Kejaksaan Negeri Kotamobagu menetapkan AK, Bendahara Pengeluaran KPU Boltim, sebagai tersangka tambahan dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin MA Halim, mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kotamobagu pada Senin (8/6/2026). Usai ditetapkan sebagai tersangka, AK langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotamobagu selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
“Dari hasil penyidikan, AK diduga bersama tersangka CM menjalankan praktik pencairan anggaran yang tidak sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan. Modus yang terungkap antara lain penggunaan anggaran perjalanan dinas yang tidak sesuai aturan, bahkan tidak tersedia dalam DIPA KPU Boltim,” ujar Kajari.
Ia menjelaskan, dana yang dicairkan kemudian mengalir ke rekening bendahara pengeluaran dan berlangsung hingga Agustus 2021.
Berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) Inspektorat KPU RI serta perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow, total kerugian negara mencapai Rp755.569.937.
Meski sebagian dana sebesar lebih dari Rp238 juta telah dikembalikan, masih terdapat kerugian negara sebesar Rp517.305.136 yang belum dipulihkan.
Kejaksaan menyebut penetapan AK memperkuat dugaan adanya penyimpangan anggaran yang dilakukan secara bersama-sama dan terstruktur di lingkungan KPU Boltim tahun 2021.
Kejari Kotamobagu juga membuka peluang adanya pengembangan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab.
Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peliput : Owen






