DetailNews.id, Bitung — Dugaan penyalahgunaan fasilitas negara kembali mencuat di daerah. Kali ini, sorotan tertuju pada penggunaan mobil dinas milik Camat Lembeh Selatan yang diduga tidak lagi difungsikan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal, kendaraan dinas tersebut justru lebih sering digunakan oleh seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial FD alias Ferdi. Oknum ini disebut bukan pejabat struktural, namun diduga menguasai dan menggunakan kendaraan tersebut untuk kepentingan pribadi sehari-hari.
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mobil dinas tersebut bahkan kerap terparkir di kediaman pribadi oknum FD, bukan di kantor kecamatan sebagaimana mestinya.
“Itu mobil Pak Camat bukan dia yang pakai. Justru oknum FD yang pakai sehari-hari. Kendaraan itu sering parkir di rumahnya, bahkan dipakai antar keluarga. Sementara Pak Camat malah sering terlihat hanya menggunakan sepeda motor,” ungkap sumber.
Lebih jauh, sumber tersebut menyebut kondisi ini telah menjadi perbincangan di tengah masyarakat Lembeh Selatan, bahkan memunculkan persepsi negatif terhadap kepemimpinan di wilayah tersebut.
“Orang-orang sudah mulai bertanya-tanya. Kenapa fasilitas negara bisa dipakai pribadi seperti itu. Bahkan ada yang menyebut seolah-olah mobil itu milik pribadi oknum tersebut,” tambahnya.
Nama FD sendiri disebut memiliki kedekatan politik, lantaran pernah terlibat sebagai bagian dari tim sukses salah satu anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan Lembeh.
Namun, Camat Lembeh Selatan, Rafles Masoara, membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas masih berada dalam kendali dan instruksinya sebagai pimpinan wilayah.
“Itu tidak benar. Semua penggunaan kendaraan sesuai petunjuk saya. Setiap pagi kendaraan tetap diperintahkan dibawa ke kantor camat untuk operasional,” ujar Rafles Masoara saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (1/5/2026)
Ia menjelaskan, dalam kondisi tertentu, kendaraan dinas memang tidak selalu digunakan olehnya secara langsung, terutama mempertimbangkan mobilitas antarwilayah dan jadwal transportasi laut.
“Kalau ada urusan di seputaran Lembeh, saya tetap menggunakan mobil dinas. Tapi untuk kegiatan di Bitung, saya sengaja tidak membawa mobil karena menyesuaikan jadwal kapal ferry. Sesekali saya naik motor agar bisa lebih dekat dengan masyarakat,” jelasnya.
Penggunaan kendaraan dinas di Indonesia telah diatur secara ketat melalui berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Menteri PANRB Nomor 87 Tahun 2005, Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional pemerintahan, bukan untuk keperluan pribadi. Selain itu, kendaraan dinas juga tidak boleh dialihkan penggunaannya kepada pihak yang tidak berwenang.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan fasilitas, bahkan hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran.
Kasus ini menjadi ujian integritas pengelolaan aset negara di tingkat kecamatan. Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik penyalahgunaan fasilitas publik bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan. Desakan transparansi dan klarifikasi terbuka pun kini menguat di tengah publik Lembeh Selatan.
Peliput : ical



