Sabtu, Juni 13, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBolselSosialisasi Antikorupsi, BPN Bolsel Soroti Gratifikasi dan Benturan Kepentingan

Sosialisasi Antikorupsi, BPN Bolsel Soroti Gratifikasi dan Benturan Kepentingan

DetailNews.id, Bolsel – Penguatan budaya integritas di lingkungan pelayanan publik terus dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melalui kegiatan sosialisasi antikorupsi yang digelar di kantor setempat, Senin (8/6/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala BPN Bolsel, Cristian Salilo, dengan menghadirkan Kepala KPPN Pratama Kotamobagu, Tommi Helmiawan, sebagai narasumber utama.

Dalam sambutannya, Cristian Salilo menegaskan bahwa sosialisasi antikorupsi merupakan agenda nasional yang dilaksanakan serentak oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di berbagai daerah.

“BPN Bolsel juga melaksanakan sosialisasi antikorupsi yang digelar secara serentak pada hari ini,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya integritas aparatur sipil negara, yang tidak hanya diukur dari penyelesaian tugas, tetapi juga dari komitmen dalam memanfaatkan waktu kerja secara optimal untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menurutnya, disiplin kerja menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi. Pegawai yang telah menerima hak berupa gaji dari negara, kata dia, harus menjalankan kewajiban secara penuh dan profesional selama jam kerja.

“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Karena itu, setiap pegawai harus bertanggung jawab terhadap tugas dan waktu kerjanya sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KPPN Pratama Kotamobagu, Tommi Helmiawan, memaparkan bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ia menyebutkan terdapat sekitar 30 bentuk tindak pidana korupsi yang dapat dikelompokkan ke dalam tujuh kategori, yakni kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, serta gratifikasi.

Menurut Tommi, gratifikasi menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian serius, terutama di instansi pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

“Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, baik berupa uang, barang, diskon, komisi, hadiah, maupun bentuk lainnya yang berkaitan dengan jabatan penerimanya,” jelasnya.

Selain memberikan pemahaman kepada aparatur, ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi. Menurutnya, pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

Ia mendorong masyarakat untuk menjaga integritas, tidak terlibat praktik korupsi, berani melaporkan dugaan pelanggaran, serta mendukung perbaikan sistem yang lebih transparan dan akuntabel.

“Pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal sederhana, seperti membangun budaya integritas, berani melapor jika menemukan pelanggaran, dan menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Peliput : Bidjuni

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments