DetailNews.id, Boltara – Dugaan praktik pengisian BBM tidak sesuai barcode di SPBU Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dibantah langsung oleh penanggung jawab SPBU, Fauzi Alamri.
Fauzi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan praktik pengisian BBM di luar ketentuan yang berlaku. Ia menyebut, sejumlah persoalan yang terjadi di lapangan justru berasal dari keluhan pelanggan terkait penggunaan barcode yang sudah terpakai di lokasi lain.
“Yang sering kami hadapi adalah keluhan pelanggan yang merasa barcodenya digunakan di tempat lain. Contohnya ada warga Boltara datang mengadu karena barcodenya terpakai di SPBU Boroko saat ia berada di Provinsi Gorontalo,” ujar Fauzi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (3/6/2026) malam.
Menurutnya, kondisi tersebut kerap terjadi karena barcode kendaraan pernah dipinjamkan kepada pihak lain, sehingga penggunaannya tidak lagi sepenuhnya berada dalam kendali pemilik.
“Tentu saja itu bukan tanggung jawab pihak SPBU, karena biasanya pemilik barcode pernah meminjamkan kendaraan beserta barcode-nya kepada orang lain,” jelasnya.
Fauzi juga menegaskan bahwa SPBU hanya berperan sebagai penyedia layanan pengisian BBM dan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dokumen kendaraan secara detail.
“Kami hanya sifatnya pelayanan, bukan Polantas. Kami tidak berhak memeriksa STNK kendaraan. Setiap pengisian BBM, barcode disesuaikan dengan plat nomor kendaraan,” katanya.
Ia bahkan menyebut pernah menerima informasi adanya penggunaan plat nomor ganda yang disesuaikan dengan barcode untuk kepentingan pengisian BBM.
Selain itu, Fauzi mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Boltara yang melakukan monitoring ke SPBU Boroko terkait ketersediaan BBM di wilayah tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kekosongan BBM yang terjadi bukan hanya di SPBU Boroko, tetapi juga di sejumlah SPBU lain di wilayah sekitar akibat adanya sanksi dari Pertamina.
“Kekosongan ini murni karena beberapa SPBU termasuk di Bintauna mengalami kekosongan akibat sanksi dari Pertamina. SPBU Tadoi dan Atinggola juga mengalami hal yang sama sehingga kendaraan menumpuk di SPBU Boroko,” ungkapnya.
Fauzi menambahkan, apabila terdapat pelanggaran seperti penimbunan BBM dan terbukti, maka Pertamina akan memberikan sanksi tegas berupa pengurangan kuota distribusi. Namun ia menegaskan bahwa SPBU Boroko tidak pernah menerima sanksi tersebut.
“Kalau ada dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM dan terbukti, pasti ada sanksi dari Pertamina termasuk pengurangan kuota. Namun SPBU Boroko tidak pernah mendapat sanksi, sehingga kuota kami tetap stabil,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Fauzi menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat mendampingi kunjungan Pemerintah Kabupaten Boltara ke SPBU Boroko lantaran adanya urusan keluarga.
Peliput : Kifli






