DetailNews.id – Bagi setiap tenaga perawat, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) adalah merupakan suatu kebutuhan wajib. Untuk memperoleh STR, setiap tanaga perawat wajib terdaftar dalam sebuah organisasi profesi bernama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Setelah terdaftar, mereka memiliki kewajiban untuk membayar Iuran Nira setiap tahunnya sebagai salah satu syarat penerbitan rekomendasi oleh organisasi profesi guna perpanjangan STR setiap lima tahun sekali.
Salah satu eks tenaga perawat di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Eka Juharia, mengeluhkan gagalnya proses pengurusan perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) miliknya, yang sebelumnya ditangani oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Sebelumnya, Eka Juharia tercatat merupakan tenaga perawat di Kabupaten Bolmut sejak Maret 2014 hingga 2019. Sejak akhir September 2019, dirinya mengajukan mutasi dengan SK Penempatan RSUD Kabelota Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.
Melalui pesan whatsappnya kepada awak media ini, Senin (22/8/2022), Eka Juharia mengungkapkan kekecewaannya atas apa yang dialaminya.
Menurut Eka, gagalnya pengurusan perpanjangan STR tersebut diketahui ketika dirinya melakukan proses pengurusan STR di DPD PPNI Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah, diakibatkan oleh kelalaian Pengurus DPD PPNI Bolmut.
“saya ini sudah rugi, waktu di Bolmut saya sudah membayar iuran nira, tapi kemudian surat rekom perpanjangan STR tak kunjung terbit, hingga saya mutasi ke Donggala saat ini,” ungkap Eka.
“Uangnya saya sudah transfer sebesar Rp. 1.200.000 ke Rekening DPD PPNI Bolmut tanggal 6 Maret 2021 lalu, sesuai permintaan Sekretaris PPNI Bolmut yang lama, namun surat rekomendasi perpanjangan STR hingga saat ini tidak keluar, saya baru tahu melalui pihak DPD PPNI Donggala ketika saya mau urus rekomendasi perpanjangan STR saya,” jelas Eka.
“Saya sudah menghubungi pihak Bank untuk minta rekening koran dan itu bukti transfernya ada,” terang Juharia.
“Saya duga, oknum inisial RM yang menangani ini, gagal mengurus STR kami para Perawat, uangnya entah kemana, surat yang kami butuhkan pun tak ada kejelasan,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD PPNI Bolmut, Ns. Aldy Setiawan Mokodompis, S.Kep ketika dihubungi awak media, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi tahun 2021 lalu dan masih menjadi tanggung jawab pengurus lama.
“Iya, yang bersangkutan sudah melaporkan hal itu ke saya dan juga sudah saya konfirmasi ke Sekretaris DPD PPNI Bolmut Periode 2017 – 2022 berkaitan dengan laporan itu,” ungkap Aldy.
Menurut Aldy, sebagaimana informasi dari sekretaris lama, memang benar bahwa yang bersangkutan melakukan transfer uang untuk pembayaran Iuran Nira.
“Jadi, ketika Eka Juharia ini meminta mutasi keanggotaan PPNI dari Bolmut ke Donggala, Sekretaris PPNI yang lama meminta yang bersangkutan untuk melunasi dulu tunggakan Iuran Nira di Bolmut. Waktu itu, maksud dari Sekretaris PPNI Periode 2017 – 2022 minta di transfer di rekening pribadi, tapi rekening yang di berikan mantan sekretaris bukan rekening pribadinya, melainkan rekening DPD PPNI, jadi yang bersangkutan itu transfer uang ke rekening DPD PPNI Bolmut,” jelas Aldy.
“Kejadian itu tidak saya ketahui, karena waktu itu masih pengurus lama yang menangani, saya juga tidak tahu, kenapa uang di rekening DPD itu tidak ditarik oleh mereka untuk pembayaran iuran nira yang bersangkutan,” terang Aldy.
Aldy Mokodompis juga menambahkan, bahwa dirinya telah berupaya untuk memfasilitasi pertemuan antara Ketua, Sektretaris dan Bendahara Pengurus DPD PPNI yang lama, untuk mencari solusi dan kejelasan atas kerugian yang dialami oleh tanaga perawat yang bersangkutan.
“Sesuai permintaan sekretaris lama, mereka bertiga minta untuk di pertemukan dan saya sudah berupaya untuk memfasilitasi pertemuan itu, hanya saja mereka semua mengatakan sibuk dengan urusan masing – masing, hingga upaya kami pengurus baru untuk mempertemukan mereka pengurus lama ini sulit terlaksana,” ungkap Aldy yang juga tercatat sebagai ASN di PKM Tuntung tersebut.
“Kalau toh mantan sekretaris tahu ini bermasalah, harusnya mereka pengurus lama segera bertemu untuk menyelesaikannya, bukan malah menyampaikan kepada perawat yang bersangkutan untuk menghubungi kami pengurus baru,” jelas Mokodompis.
“saya melihat pengurus lama sepertinya cuek dengan masalah ini, oleh karena itu saya sampaikan kepada perawat yang bersangkutan untuk menghubungi langsung pengurus lama, sebab kejadian itu terjadi di masa kepengurusan mereka dan itu menjadi tanggung jawab mereka,” tegas Sekretaris PPNI tersebut.
Hingga kini, mantan Sekretaris DPD PPNI Bolmut periode 2017 – 2021 berinisal RM tersebut belum memberikan respon ketika di konfirmasi awak media. (IR)