DetailNews.id, Cilacap – Merasa hak mereka belum terpenuhi meski telah melunasi pembayaran rumah bertahun-tahun lalu, sejumlah warga Perumahan Griya Golf Indah (GGI) di Cilacap melaporkan dugaan pemerasan dan penggelapan sertifikat ke pihak kepolisian.
Didampingi tim kuasa hukum, warga melaporkan dua orang berinisial EAH dan ES. EAH diketahui bekerja di PT Raja Kavling selaku pengembang perumahan, sementara ES merupakan seorang notaris di Kabupaten Cilacap.
Kuasa hukum warga, Syafril Wahyu D, mengatakan persoalan tersebut bermula pada 2018 ketika PT Raja Kavling menawarkan tanah dan rumah kepada masyarakat dengan harga bervariasi antara Rp120 juta hingga Rp200 juta per unit.
Setelah pembayaran dilakukan secara lunas, para pembeli dijanjikan akan memperoleh rumah beserta sertifikat hak milik atas nama masing-masing. Namun hingga bertahun-tahun kemudian, sertifikat yang dijanjikan belum juga diterima warga.
Menurut Syafril, pada 2019 sejumlah warga sempat menanyakan perkembangan sertifikat kepada Direktur PT Raja Kavling berinisial IM. Saat itu, IM menyampaikan bahwa sertifikat telah diserahkan kepada notaris ES untuk proses pemecahan dan balik nama.
“Informasi dari Pak IM pada waktu itu, sertifikat sudah diserahkan kepada ES untuk proses pemecahan dan balik nama masing-masing warga,” ujar Syafril.
Namun setelah IM meninggal dunia pada 2020 akibat Covid-19, warga kembali menanyakan proses pengurusan sertifikat kepada ES. Dalam pertemuan tersebut, warga mengaku diminta membayar biaya sebesar Rp30 juta per unit apabila ingin sertifikat dibalik nama.
“Saat warga menanyakan kelanjutan pengurusan sertifikat, mereka diminta membayar Rp30 juta per unit untuk proses balik nama,” katanya.
Upaya warga untuk melihat maupun meminjam sertifikat juga disebut tidak membuahkan hasil. Berbagai alasan disampaikan, mulai dari harus adanya persetujuan seluruh warga hingga kesulitan menghubungi ahli waris pemilik lahan.
Kecurigaan warga semakin menguat setelah pada Desember 2025 diketahui sertifikat lahan tersebut telah dibalik nama atas nama EAH. Fakta itu terungkap ketika salah seorang warga hendak melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Warga kemudian menanyakan status sertifikat tersebut kepada EAH. Namun, menurut kuasa hukum, EAH meminta biaya sebesar Rp100 juta per unit apabila sertifikat akan dipecah dan dibalik nama kepada masing-masing pemilik rumah.
Atas dasar itulah warga memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kedua pihak ke Polresta Cilacap.
Kuasa hukum lainnya, Edi Sarwono, menyebut terdapat 15 warga yang menjadi korban dalam kasus tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan itikad baik. Jika sertifikat dikembalikan dan dipecah sesuai hak masing-masing warga, maka persoalan ini bisa diselesaikan secara baik,” ujar Edi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan yang diajukan warga tersebut.
Peliput : Sani






