DetailNews.id, Bitung — Kasus dugaan pencurian arang di Tanjung Merah, Kota Bitung, kian mengarah pada indikasi adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih luas. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bitung, Selasa (28/4/2026), nama seorang pembeli berinisial “Ko Jerry” mencuat dan disebut berpotensi menjadi kunci pembongkaran alur peredaran barang hasil kejahatan tersebut.
Terdakwa Bram Yasin, seorang pekerja pabrik arang, kini menjadi satu-satunya pihak yang diproses hukum. Namun tim kuasa hukumnya menilai penanganan perkara ini belum menyentuh aktor utama di balik dugaan pencurian.
Kuasa hukum terdakwa, H. Yanto Mandulangi, SH, secara tegas mendesak majelis hakim agar menghadirkan sosok “Ko Jerry” dalam persidangan berikutnya.
“Ko Jerry harus dihadirkan sebagai saksi kunci. Perannya krusial untuk mengungkap ke mana arang hasil dugaan pencurian ini mengalir. Tanpa itu, perkara ini tidak akan pernah terang,” tegas Yanto di hadapan majelis hakim.
Yanto juga mengingatkan bahwa aspek hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Ia membuka kemungkinan penerapan pasal penadahan terhadap pihak pembeli, jika terbukti mengetahui asal-usul barang.
“Jika pembeli mengetahui barang itu hasil kejahatan, maka jelas ada konsekuensi hukum. Ini bukan sekadar perkara pencurian biasa, tapi berpotensi masuk ke ranah penadahan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari hilangnya sekitar 60 karung arang pada September 2025. Hingga kini, sosok yang diduga sebagai aktor intelektual atau pengendali utama belum berhasil diungkap.
Pihak kuasa hukum menilai kliennya hanya berada pada level terbawah dalam rantai peristiwa tersebut.
“Klien kami bukan pelaku utama. Ia hanya berada di lapisan bawah. Sementara pihak yang diduga sebagai otak justru belum tersentuh. Ini yang harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” kata Yanto.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mengkritisi tuntutan jaksa yang dinilai tidak proporsional dan cenderung mengabaikan konteks sosial-ekonomi terdakwa.
“Pendekatan hukum seharusnya tidak hanya melihat perbuatan, tetapi juga latar belakang. Klien kami terjerat karena tekanan ekonomi, bukan sebagai perancang kejahatan,” tandasnya.
Perkembangan sidang ini dinilai akan menjadi titik krusial: apakah kasus ini berhenti pada satu terdakwa, atau justru membuka tabir jaringan distribusi barang hasil kejahatan yang lebih besar di wilayah Bitung dan sekitarnya.
Peliput: Ical



