DetailNews.id, Seluma – Setelah sekitar tiga tahun menjadi buronan dan melewati tiga kali pergantian Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Guntur Alam Aksa (42), mantan Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Seluma, Bengkulu, akhirnya ditangkap polisi.
Wakapolres Seluma Kompol Fakhrul Ikhwan mengatakan, Guntur telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Seluma selama 20 hari, terhitung sejak 4 September hingga 23 September 2026.
“Tersangka akan mendekam di Rutan Polres Seluma selama 20 hari, terhitung sejak 4 September hingga 23 September 2026,” kata Fakhrul dalam konferensi pers di Mapolres Seluma, Selasa (8/9/2026).
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/22/IX/RES.1.13./2026/Sat Reskrim tertanggal 4 September 2026.
Fakhrul menjelaskan, Guntur merupakan warga Desa Muara Danau, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma. Ia juga diketahui pernah menjabat sebagai perangkat desa.
Dalam perkara tersebut, Guntur ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan pembakaran yang membahayakan keamanan umum.
Kasus ini bermula dari laporan Sekretaris Desa (Sekdes) Muara Danau, Eli Misda Yusnarti, pada 9 Oktober 2023. Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa kebakaran yang terjadi di Desa Muara Danau pada Selasa, 3 Oktober 2023 sekitar pukul 02.30 WIB.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik menemukan dugaan keterlibatan Guntur dalam aksi pembakaran tersebut.
Guntur diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan pembakaran dengan memberikan sejumlah imbalan uang.
“Dalam pengungkapan perkara ini, kita menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar kuitansi tertanggal 15 September 2023 atas nama Aplis Mudin senilai Rp5 juta,” jelas Fakhrul.
Selain itu, polisi menyita satu lembar kuitansi tertanggal 29 September 2023 atas nama Enggi senilai Rp1 juta.
Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Saman Saputra mengatakan, Guntur telah menjadi buronan selama sekitar tiga tahun.
Selama dalam pelarian, Guntur disebut berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Ia sempat melarikan diri ke sejumlah wilayah, termasuk Bengkulu dan Jambi, sebelum akhirnya kembali berada di Kabupaten Seluma.
Polisi kemudian menangkap Guntur di kediamannya di kawasan Air Teras, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, sekitar pukul 12.00 WIB.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di kediamannya dan tidak melakukan perlawanan,” ujar Saman.
Menurut Saman, Guntur diduga merupakan pihak yang menyuruh pelaku lain melakukan pembakaran kantor desa.
“Diduga GA inilah yang menyuruh pelaku lainnya melakukan pembakaran. Sementara pelaku lainnya sudah diproses terlebih dahulu,” katanya.
Saman mengatakan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Rangkaian penyelidikan masih dilakukan untuk mengungkap dugaan aktor intelektual lainnya dalam kasus pembakaran kantor desa tersebut,” ungkap Saman.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Seluma masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma untuk diteliti lebih lanjut.
Dalam perkara ini, Guntur dijerat Pasal 20 huruf d KUHP juncto Pasal 308 ayat (1) KUHP tentang tindakan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum.
Atas sangkaan tersebut, Guntur terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda maksimal kategori III sebesar Rp50 juta.
Peliput : Musmulyadi




