BerandaHukum & KriminalUsai Terima SP2HP, Dirut PDAM Tarakan Bakal Laporkan IBL dan Kuasa Hukumnya

Usai Terima SP2HP, Dirut PDAM Tarakan Bakal Laporkan IBL dan Kuasa Hukumnya

DetailNews.id, Tarakan – Polemik unggahan surat keterangan izin keramaian yang menyeret Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, dengan IBL belum juga berakhir. Setelah sebelumnya melayangkan laporan balik ke Polres Tarakan pada 10 Juli 2026, Iwan kini mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

SP2HP tersebut diterima pada Rabu (22/7/2026) sebagai tindak lanjut atas laporan yang telah ia buat. Menurut Iwan, surat itu menjadi bukti bahwa laporannya sedang diproses oleh penyidik.

“Kami sudah menerima SP2HP dari Polres Tarakan terkait perkembangan laporan yang saya buat terhadap saudara IBL,” ujar Iwan kepada media, Kamis (23/7/26).

Dalam keterangannya, Iwan menilai terdapat perbedaan pernyataan yang disampaikan IBL mengenai izin publikasi surat keterangan izin keramaian yang sempat diunggah oleh pihak Kelurahan.

Ia menyebut, di berbagai pemberitaan, lurah menyatakan telah memperoleh izin untuk mempublikasikan surat tersebut. Pernyataan itu, kata Iwan, juga diperkuat oleh pengakuan IBL dalam konferensi pers pada 10 Juli 2026.

“Saudara IBL saat jumpa pers menyatakan lurah memang sudah meminta izin untuk mempublikasikan surat itu. Tetapi pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan kuasa hukumnya yang menyebut izin yang diberikan hanya sebatas dokumentasi,” katanya.

Menurut Iwan, perbedaan keterangan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Terlebih, surat itu dipublikasikan melalui akun Instagram Kelurahan yang dinilai memiliki jangkauan lebih luas dibanding media sosial lainnya.

Atas dasar itu, Iwan mengaku tengah menyiapkan laporan baru yang juga akan menyeret kuasa hukum IBL, yakni ALF. Bukti-bukti tambahan, termasuk rekaman video konferensi pers, akan diserahkan kepada penyidik.

“Besok setelah pengacara saya kembali, kami akan melampirkan seluruh bukti, termasuk video pernyataan saudara IBL dan ALF. Kami menduga ada keterangan yang saling bertentangan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Iwan juga membuka kemungkinan kembali melaporkan IBL apabila nantinya ditemukan perbedaan antara keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan pernyataan yang disampaikan kepada publik.

“Kalau nanti isi BAP berbeda dengan apa yang disampaikan saat jumpa pers, saya akan laporkan lagi karena diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah,” tegasnya.

Ia mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

“Saya berharap laporan ini diproses sesuai ketentuan hukum. Bukti-buktinya sudah jelas. Pernyataan saudara IBL berubah-ubah, sehingga biarlah penyidik yang menilai,” pungkasnya.

Peliput: Raden

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments