Rabu, Desember 10, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalDugaan Penipuan Kadar Nikel, PT TSH Somasi Dua Direktur Perusahaan Tambang

Dugaan Penipuan Kadar Nikel, PT TSH Somasi Dua Direktur Perusahaan Tambang

DetailNews.id, Kendari – Dugaan penipuan dalam transaksi jual beli dan pengawasan pengapalan bijih nikel mendorong Kuasa Hukum PT Tambang Sulawesi Hijau (TSH) resmi melayangkan somasi kepada dua direktur perusahaan tambang. Somasi tersebut diumumkan melalui rilis resmi pada Senin (7/12/2025).

Tim kuasa hukum yang terdiri dari La Ode Muhram Naadu, S.H., M.H., Muh. Baidar Maulid, S.H., dan Haskin Abidin, S.H. dari Kantor Advokat LMN & Partners—beralamat di Kompleks Citraland Kendari, Anduonohu—bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 115/LGL-PAN/TSH-SK/XI/2025. Mereka mewakili Direktur PT TSH yang berkantor pusat di Kirana Two Office Tower Lt. 8, Pegangsaan 2, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam somasi tersebut, PT TSH menyoroti dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh LOM, Direktur PT Aruna Hutama Dua Tiga (AHDT), serta SHAB, Direktur PT Putra Intisultra Perkasa (PIP).

Kuasa hukum menjelaskan, klien mereka sebelumnya telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Biji Nikel dengan PT PIP beserta addendum, serta Perjanjian Jasa Pengawasan Pengapalan dengan PT AHDT. Namun pelaksanaan kedua perjanjian tersebut dianggap merugikan PT TSH.

La Ode Muhram Naadu mengungkapkan bahwa dugaan penipuan terungkap setelah ditemukan perbedaan kualitas kadar bijih nikel yang telah dibayar penuh oleh PT TSH.

“Pada tanggal 5 November 2025, user kami melaporkan perbedaan kualitas kadar bijih nikel yang tidak sesuai kesepakatan berdasarkan Certificate of Sampling and Analysis yang diterbitkan surveyor independen di pelabuhan muat,” ujar Muhram.

Menindaklanjuti temuan itu, PT TSH meminta klarifikasi kepada PT PIP dan PT AHDT. Pertemuan pun digelar di Jakarta pada 11 November 2025, namun hasilnya dinilai tidak memuaskan.

PT AHDT disebut hanya mampu mengembalikan dana sebesar Rp 880.000.000 dari total dana masuk Rp 3.876.074.358, dengan alasan adanya potongan dua kali pengapalan.

Muh. Baidar Maulid menilai pernyataan tersebut merugikan kliennya karena ketidaksesuaian kadar bijih adalah tanggung jawab penjual, yakni PT PIP, serta pihak pengawas PT AHDT.

“Ketidaksesuaian kadar merupakan tanggung jawab PT PIP sebagaimana tertuang dalam perjanjian, sekaligus tanggung jawab PT AHDT yang melakukan pengawasan,” tegas Baidar.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa kerugian PT TSH mencapai Rp 4.463.924.697, belum termasuk dampak terhambatnya produksi pasca kejadian tersebut.

“Kami sudah persiapkan langkah hukum apabila kerugian ini tidak diganti sepenuhnya. Somasinya sudah kami kirim,” tambah Baidar.*

Peliput : Yus Misran

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments