DetailNews.id, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk segera mengimplementasikan sembilan fokus kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya memperkuat tata kelola pertanahan, pengelolaan aset daerah, serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Program ini merupakan bagian dari agenda transformasi layanan pertanahan dan tata ruang yang didorong secara nasional, termasuk di wilayah Sulawesi Utara. Selain memperkuat akuntabilitas pemerintahan, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mempercepat sertifikasi aset daerah, memberikan kepastian hukum atas tanah, serta mendukung investasi dan percepatan pembangunan daerah.
Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menegaskan bahwa pemerintah daerah siap menindaklanjuti seluruh program strategis tersebut sebagai bagian dari komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis data.
Sembilan fokus kerja sama tersebut mencakup integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, serta percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, program ini juga menitikberatkan pada penguatan pengelolaan aset daerah berbasis data pertanahan.
Kementerian ATR/BPN bersama Komisi Pemberantasan Korupsi menilai implementasi program tersebut akan memberikan dampak signifikan bagi pemerintah daerah, khususnya dalam peningkatan PAD, percepatan sertifikasi aset, serta penguatan pencegahan praktik korupsi di sektor pertanahan dan tata ruang.
Dengan kesiapan tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu diharapkan mampu menjadi salah satu daerah yang progresif dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern, transparan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah.
Peliput : Owen/Yardi






