DetailNews.id, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam membeli apartemen atau rumah susun, dengan tidak hanya memeriksa Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), tetapi juga memastikan status hak atas tanah yang menjadi dasar pembangunan.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Nomor 45/SP/V/BH/2026, Sabtu (30/5/2026), sebagai bagian dari edukasi publik terkait kepastian hukum kepemilikan hunian vertikal di kawasan perkotaan.
Dalam keterangan itu dijelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, rumah susun dapat dibangun di atas beberapa jenis hak atas tanah, yakni Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai atas tanah negara, serta HGB atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan sebagaimana diatur dalam Pasal 17.
ATR/BPN menekankan bahwa tidak semua hak atas tanah bersifat permanen. Pada bangunan dengan status HGB, Hak Pengelolaan, atau hak lain yang memiliki batas waktu, diperlukan perpanjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, masyarakat juga diminta memastikan keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Lembaga ini berperan dalam pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, sekaligus mewakili kepentingan pemilik serta penghuni dalam urusan administrasi rumah susun.
ATR/BPN juga mengingatkan bahwa ketiadaan P3SRS yang aktif, ditambah berakhirnya masa berlaku hak atas tanah, dapat menimbulkan sejumlah kendala, seperti unit tidak dapat diperjualbelikan, tidak dapat dijadikan agunan, hingga berpotensi memicu sengketa di kemudian hari.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih cermat sebelum melakukan transaksi, dengan memeriksa seluruh aspek legalitas apartemen secara menyeluruh, mulai dari SHMSRS, status hak atas tanah, hingga keberadaan P3SRS yang aktif. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman dalam kepemilikan hunian vertikal di tengah meningkatnya kebutuhan perumahan di perkotaan.






