Minggu, Juni 14, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBitungDiduga Jadi Sasaran Oknum Wartawan Bodrex, Kepsek SMKN 6 Bitung Tempuh Jalur...

Diduga Jadi Sasaran Oknum Wartawan Bodrex, Kepsek SMKN 6 Bitung Tempuh Jalur Hukum

DetailNews.id, Bitung — Dunia pendidikan di Sulawesi Utara kembali dihadapkan pada ancaman serius di era digital. Kepala SMK Negeri 6 Bitung, Aripin P. Abas, S.Pd., M.Pd., menyatakan akan menempuh jalur hukum setelah namanya dan institusi yang dipimpinnya menjadi sasaran pemberitaan yang diduga mengandung fitnah, manipulasi informasi, serta penggunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) oleh oknum wartawan bodrex tanpa izin.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah artikel yang dimuat oleh situs yang belum terverifikasi kredibilitasnya menuding adanya dugaan penyimpangan dana program Smart Class dan proyek pendidikan vokasi di SMKN 6 Bitung. Pemberitaan tersebut juga diduga menggunakan foto pribadi kepala sekolah tanpa persetujuan serta menyebarkan konten audio visual yang diduga telah dimanipulasi menggunakan teknologi AI.

Aripin menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang diarahkan kepada dirinya maupun pihak sekolah tidak pernah dikonfirmasi terlebih dahulu sebagaimana prinsip dasar jurnalistik yang mengedepankan verifikasi dan keberimbangan.

“Saya sangat menyayangkan cara-cara seperti ini. Tidak pernah ada upaya konfirmasi, klarifikasi, ataupun permintaan keterangan kepada saya maupun pihak sekolah. Padahal, verifikasi adalah prinsip paling mendasar dalam kerja jurnalistik yang profesional,” ujar Aripin kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).

Menurutnya, penggunaan foto pribadi tanpa izin dan dugaan rekayasa suara maupun gambar berbasis AI telah melampaui batas kebebasan pers dan berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum.

“Menggunakan identitas seseorang tanpa persetujuan, lalu membangun narasi yang seolah-olah benar melalui teknologi AI, merupakan tindakan yang sangat berbahaya. Ini bukan hanya merugikan nama baik saya secara pribadi, tetapi juga menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat dan lingkungan pendidikan,” tegasnya.

Aripin memastikan pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti digital dan tengah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam produksi maupun penyebaran konten tersebut.

“Kami tidak akan tinggal diam. Semua bukti sedang kami kumpulkan dan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum serta lembaga terkait. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik penyebaran informasi palsu yang merusak reputasi seseorang,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai fenomena penyalahgunaan media digital untuk menyerang individu maupun lembaga pendidikan harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.

“Sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman untuk mendidik generasi muda. Jangan sampai dunia pendidikan dijadikan sasaran intimidasi, tekanan, ataupun kepentingan tertentu yang mengatasnamakan aktivitas jurnalistik,” ujarnya.

Aripin juga mengingatkan masyarakat agar lebih kritis dalam menerima informasi yang beredar di media sosial maupun situs daring yang tidak memiliki rekam jejak dan kredibilitas yang jelas.

“Masyarakat harus membiasakan diri melakukan cek dan ricek terhadap setiap informasi. Jangan mudah percaya pada konten yang tidak jelas sumbernya, apalagi yang mengandung tuduhan serius tanpa bukti dan tanpa proses verifikasi,” katanya.

Ia berharap aparat penegak hukum, Dewan Pers, serta instansi terkait dapat mengusut tuntas kasus tersebut sehingga menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan teknologi digital untuk menyerang reputasi seseorang.

“Saya percaya aparat akan bekerja profesional. Siapa pun yang terbukti memproduksi atau menyebarkan konten manipulatif harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Ini bukan hanya soal nama baik saya, tetapi juga tentang menjaga integritas dunia pendidikan dan marwah pers yang sesungguhnya,” pungkas Aripin.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak terkait tengah melakukan penelusuran terhadap jejak digital konten yang beredar, termasuk identifikasi akun, domain, serta pihak-pihak yang diduga berada di balik penyebaran informasi tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa perkembangan teknologi AI yang semakin canggih tidak hanya membawa manfaat, tetapi juga berpotensi disalahgunakan untuk membangun narasi palsu, melakukan manipulasi informasi, hingga merusak reputasi individu maupun institusi. Karena itu, penguatan literasi digital, penegakan hukum, dan pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi menjadi kebutuhan mendesak di tengah pesatnya perkembangan ekosistem informasi nasional.

 

Peliput : ical

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments